Belajar dari pengalaman yang lalu, Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali yang baru saja dilantik kembali berjanji akan meningkatkan pembersihan di tubuh Mahkamah Agung dan seluruh jajaran peradilan di bawahnya.
Presiden Joko Widodo melantik M. Hatta Ali sebagai Ketua MA untuk masa jabatan periode 2017-2022, di Istana Negara, Jakarta, Rabu siang (1/3).
"Kita sudah mengeluarkan berbagai Perma (Peraturan Mahkamah Agung), antara lain Perma nomor 7, nomor 8, nomor 9 tahun 2016. Ketiga Perma ini penekanannya fokusnya adalah masalah pengawasan," kata Hatta kepada wartawan usai pelantikan dirinya, seperti dilansir dari laman setkab.go.id.
Oleh karena itu, Ketua MA ini mengingatan, bahwa setiap pelanggar-pelanggar yang terjadi dalam rangka pelaksanaan tugasnya yang berkaitan dengan non teknis, dalam arti kata merupakan pelanggaran kode etik maka tidak ada ampun. "Kami akan menindak secara tegas," ujarnya.
Mengenai hakim yang berkali-kali membebaskan terdakwa korupsi, Hatta Ali mengatakan, akan melihat konteks masalah hukumnya. Apakah memang layak terdakwa dibebaskan atau tidak.
"Kalau memang layak ya inilah independensi hakim dan inilah kemerdekaan hakim. Tetapi kalau sekedar membebas-bebaskan, tanpa ada ketentuan yang mendasar, maka inilah kita akan melakukan tindakan dalam pengawasan teknis yudisial yang dilakukan dan hanya dipunyai oleh Mahkamah Agung," tegasnya.
Ketua MA itu juga menyarankan bagi siapa saja yang tidak puas terhadap jaksa penuntut umum atau putusan hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi, untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.
Ia menjamin, nantinya di tingkat MA akan diperiksa kembali apakah wajar dibebaskan atau seharusnya dihukum. "Kalau memang seharusnya dihukum, pasti putusan kasasi akan menghukum. Ini pengalaman banyak, di tingkat bawah bebas, di tingkat Mahakamah Agung di kasasi terdakwa di hukum, sudah banyak terjadi," ujar.
Mengenai masa jabatannya yang akan berakhir hingga 2022, Hatta Ali menjelaskan, bahwa periode jabatan Ketua MA sebenarnya lima tahun (2017-2022). Tetapi ia mengingatkan, ada ketentuan Undang-Undang MA yang menyatakan bahwa usia pensiun Hakim Agung adalah 70 tahun.
"Oleh karena itu, saya terikat pada usia pensiun hakim agung. Kalau sudah mencapai 70, sekali pun periode saya belum selesai ya saya harus stop setiap hakim agung dan otomatis stop sebagai ketua Mahkamah Agung. Ya diadakan pemilihan lagi," kata Hatta Ali.
Dalam kesempatan itu Hatta Ali juga menegaskan, bahwa di dalam masa kepemimpinannya MA akan kembali mengurangi sejauh mungkin penerbitan fatwa. Hal ini dilakukan karena sementara ada pihak yang berasumsi bahwa fatwa itu adalah mengikat untuk dilaksanakan padahal tidak demikian halnya, bisa dilaksanakan bisa tidak.
Selain itu, lanjut Hatta Ali, banyak fatwa yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara. Sehingga kalau MA memberikan jawaban, dan tidak mengetahui secara detil permasalahan hukumnya, bisa disalahgunakan fatwa itu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Oleh karena itu, fatwa itu sangat kritis, sangat selektif, dan dibawa ke rapat pimpinan untuk dimusyawarahkan bersama, kemudian diputuskan apakah perlu atau tidak memberikan fatwa," pungkasnya.
[rus]