Berita

Gus Irawan Pasaribu/Net

Politik

Ketua Komisi VII: Sebenarnya Freeport Sudah Diberi Kelonggaran

MINGGU, 26 FEBRUARI 2017 | 04:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mendukung sikap pemerintah atas upaya perubahan status PT. Freeport Indonesia dari rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Kita negara berdaulat. Kedaulatan negara harus tetap terjaga. UU Nomor 4/2009 tentang Minerba mengamanatkan dua hal. Pertama, hilirisasi, yaitu kita ingin-nilai tambah itu ada di dalam negeri. Kedua, soal rezim yang selama ini KK akan mengarah ke IUPK," kata Gus Irawan, Minggu (26/2), dilansir dari Parlementaria.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, Freeport sebenarnya sudah diberi kelonggaran untuk membangun smelter bila ingin mempertahankan KK-nya. Kesempatan pertama diberikan pemerintah hingga 2014 untuk membangun smelter. Tapi tidak  kunjung dibangun. Lalu, diberi kesempatan lagi tiga tahun hingga Januari 2017. Ternyata, tidak kunjung juga dibangun.


"Faktanya, Freeport belum juga menyelesaikan smelter yang mereka janjikan. Nol persen secara fisik," ungkap Gus Irawan.

Setelah dimanjakan dengan kelonggaran waktu membangun smelter, maka tidak ada pilihan lain selain merubah KK menjadi IUPK. Ini sudah amanat UU Minerba sekaligus juga UUD NRI Tahun 1945.

"Sesungguhnya pemerintah bukan memaksa Freeport jadi IUPK. Itu pilihan. Kalau mau KK, selesaikan smelter. Tapi kalau tidak bisa membangun smelter dan tetap ingin berproduksi harus dirubah jadi IUPK," ucap Legislator Sumut II ini.

Sudah dua kali Freeport melanggar soal pembangunan smelter. Untuk itu, sekali lagi harus mengkonversi diri menjadi IUPK. Freeport sendiri sebetulnya sudah mengajukan IUPK pada 26 Januari. Lalu, pada 10 Februari, Kementerian ESDM sudah menerbitkan izin itu. Jadi, sekarang rujukannya adalah IUPK pada 10 Februari itu. Meskipun Freeport tidak menerima karena ingin mensyaratkan adanya stabilitas, kepastian investasi, dan kepastian hukum.

Sementara soal divestasi saham Freeport, lanjut Gus Irawan, sikap pemerintah sudah benar dengan merujuk Pasal 33 UUD. Tuntutan divestasi saham 51 persen merupakan tuntutan rakyat dan itu bentuk kedaulatan negara atas sumber daya alamnya. Kalau kemudian Freeport mengancam ke Mahkamah Arbitrase, kata Gus Irawan, itu hal biasa setiap kali kontrak akan berakhir dan belum menemukan titik temu.

Dan mengenai ancaman PHK besar-besaran oleh Freeport bila tidak mendapat perpanjangan kontrak, Komisi VII, jelas Gus Irawan, sudah mengeluarkan kesimpulan rapat saat mengundang Dewan Komisaris Freeport ke DPR. Dalam kesimpulan rapat disebut, selama Freeport belum menemukan solusi terbaik atas nasib kontraknya, dilarang mem-PHK karyawan. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya