Berita

Gus Irawan Pasaribu/Net

Politik

Ketua Komisi VII: Sebenarnya Freeport Sudah Diberi Kelonggaran

MINGGU, 26 FEBRUARI 2017 | 04:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mendukung sikap pemerintah atas upaya perubahan status PT. Freeport Indonesia dari rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Kita negara berdaulat. Kedaulatan negara harus tetap terjaga. UU Nomor 4/2009 tentang Minerba mengamanatkan dua hal. Pertama, hilirisasi, yaitu kita ingin-nilai tambah itu ada di dalam negeri. Kedua, soal rezim yang selama ini KK akan mengarah ke IUPK," kata Gus Irawan, Minggu (26/2), dilansir dari Parlementaria.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, Freeport sebenarnya sudah diberi kelonggaran untuk membangun smelter bila ingin mempertahankan KK-nya. Kesempatan pertama diberikan pemerintah hingga 2014 untuk membangun smelter. Tapi tidak  kunjung dibangun. Lalu, diberi kesempatan lagi tiga tahun hingga Januari 2017. Ternyata, tidak kunjung juga dibangun.


"Faktanya, Freeport belum juga menyelesaikan smelter yang mereka janjikan. Nol persen secara fisik," ungkap Gus Irawan.

Setelah dimanjakan dengan kelonggaran waktu membangun smelter, maka tidak ada pilihan lain selain merubah KK menjadi IUPK. Ini sudah amanat UU Minerba sekaligus juga UUD NRI Tahun 1945.

"Sesungguhnya pemerintah bukan memaksa Freeport jadi IUPK. Itu pilihan. Kalau mau KK, selesaikan smelter. Tapi kalau tidak bisa membangun smelter dan tetap ingin berproduksi harus dirubah jadi IUPK," ucap Legislator Sumut II ini.

Sudah dua kali Freeport melanggar soal pembangunan smelter. Untuk itu, sekali lagi harus mengkonversi diri menjadi IUPK. Freeport sendiri sebetulnya sudah mengajukan IUPK pada 26 Januari. Lalu, pada 10 Februari, Kementerian ESDM sudah menerbitkan izin itu. Jadi, sekarang rujukannya adalah IUPK pada 10 Februari itu. Meskipun Freeport tidak menerima karena ingin mensyaratkan adanya stabilitas, kepastian investasi, dan kepastian hukum.

Sementara soal divestasi saham Freeport, lanjut Gus Irawan, sikap pemerintah sudah benar dengan merujuk Pasal 33 UUD. Tuntutan divestasi saham 51 persen merupakan tuntutan rakyat dan itu bentuk kedaulatan negara atas sumber daya alamnya. Kalau kemudian Freeport mengancam ke Mahkamah Arbitrase, kata Gus Irawan, itu hal biasa setiap kali kontrak akan berakhir dan belum menemukan titik temu.

Dan mengenai ancaman PHK besar-besaran oleh Freeport bila tidak mendapat perpanjangan kontrak, Komisi VII, jelas Gus Irawan, sudah mengeluarkan kesimpulan rapat saat mengundang Dewan Komisaris Freeport ke DPR. Dalam kesimpulan rapat disebut, selama Freeport belum menemukan solusi terbaik atas nasib kontraknya, dilarang mem-PHK karyawan. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya