Berita

Net

Hukum

KPK: Tersangka Yang Juga Pengurus Parpol Seharusnya Dipecat

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pimpinan partai politik lebih mempertimbangkan aspek integritas dan menelusuri rekam jejak calon pengurus. Sebab masyarakat akan sulit menilai sebuah partai jika kedepannya berkampanye pemberantasan korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sudah sepatutnya pemilihan pengurus parpol mengedepankan aspek integritas dan rekam jejak. Jika kedua hal itu tidak dijalankan akan menjadi bumerang bagi parpol sendiri. Terlebih ketika mengkampanyekan isu-isu anti korupsi.

"Belakangan ini kebijakan partai politik sudah bagus. Seharusnya ketika ada tersangka yang menjadi pengurus partai politik dipecat atau diberhentikan. Itu salah satu preseden yang bagus, seharusnya itu diikuti oleh semua partai politik," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (25/2).


Meski demikian, pemberhentian pengurus partai yang terseret kasus korupsi bukan menjadi salah satu cara dalam mengedepankan aspek integritas. Proses rekrutmen tidak baik juga menjadi pintu masuk bagi politik transakaksional dalam kepengurusan.

"Tentu saja ini akan berakibat buruk kepada partai itu sendiri, terutama kepercayaan publik terhadap partai itu," ujar Febri.

Belakangan, Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang menjadi sorotan lantaran masih melibatkan atau mendaulat Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai wakil ketua Dewan Pembina Hanura. Padahal, Bambang hingga saat ini masih berstatus terdakwa kasus suap kepala Kejaksaan Negeri Praya terkait pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perkara yang menjerat Bambang sempat masuk persidangan Pengadilan Tipikor pada 2015 lalu. Namun, Bambang mengidap sakit komplikasi saat perkaranya akan disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Alhasil, hakim memutuskan menunda sidang dakwaan terhadap Bambang hingga waktu yang belum ditentukan.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 September 2014. Dia diduga menyuap mantan Kepala Kejari Praya M. Subri bersama dengan anak buahnya Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak, terkait pemalsuan sertifikat tanah.

Atas dugaan itu, Bambang dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1. Sementara, mantan Kepala Kejari Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya