Berita

Antasari

Hukum

Pengacara Antasari Optimistis Kasus Sangkaan Palsu Naik Ke Penyidikan

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 14:19 WIB | LAPORAN:

Polisi masih menyelidiki laporan kasus dugaan sangkaan palsu yang dilaporkan Antasari Azhar ke Bareskrim, 14 Februari lalu.

Sejauh ini belum dapat diketahui, apakah polisi akan mengeluarkan Surat Perintah Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau justru Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kalau versiku, semoga (status hukumnya) akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga keluar SPDP kepada Jaksa," ungkap kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan singkat, Sabtu (25/2).


Pernyataan tersebut, mengacu dari hasil pemeriksaan penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri terhadal Boyamin, terkait laporan kliennya, Kamis (22/2) kemarin.

Selain Boyamin, penyidik juga memeriksa dua saksi, Antasari selaku pelapor dan adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin.

"Saya membenarkan statemen Pak (Kabag Penum Polri) Kombes Martinus Sitompul, bahwa (saya) sudah diperiksa bersama Antasari Azhar dan Andi Syamsyudin di Bareskrim Polri," paparnya.

Terkait materi pemeriksaan oleh penyidik, Boyamin masih belum bersedia memaparkan.

Namun, Boyamin percaya jika polisi akan segera mengekspos hasil penyelidikan laporan kliennya.

Kemungkinan hasil tersebut, jika ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan meningkatkan status hukumnya, dari penyelidikan ke tahap penyidikan berikut penetapan tersangka.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan indikasi pidana, maka penyelidikan kasus bakal dihentikan sekaligus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Belum bisa dibuka. Harus polisi yang buka. Karena statusnya masih penyelidikan. Seperti kemarin waktu saya diperiksa, maka tertutup. Setelah polisi buka maka, saya cukup mengiyakan," terangnya.

Lalu, siapakah dua saksi yang bakal diperiksa penyidik, pekan depan? Secara diplomatis, Boyamin mengatakan, hal itu merupakan kewenangan polisi untuk menyampaikan.

"Aku tidak bisa mengatakannya (identitas saksi). Karena itu urusan polisi," pungkas Boyamin.

Sebelumnya, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Antasari Azhar sebagai saksi pelapor, Kamis (22/2) kemarin.

Selain pelapor, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi lain, yaitu pengacaranya Boyamin Saiman, dan Andi Syamsudin.

Pemeriksaan tersebut, mangacu pada laporan Antasari melapor ke Bareskrim, Selasa (14/2) lalu, Khususnya, terkait perkara tewasnya bos Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zukarnaen yang menjebloskan dirinya ke penjara. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya