Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Secara Keseluruhan, Pemungutan Suara Di Kota Tangerang Sudah Sesuai Aturan

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 02:41 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang  telah menyelenggarakan Rapat Pleno dan Kajian atas berbagai laporan yang masuk ke meja Panwaslu Kota Tangerang.

Rapat diikuti 10 orang dan dipimpin Ketua Panwas M. Agus Muslim pada Kamis (23/2) sore, pukul 17.25 hingga 20.10 WIB di Kantor Panwaslu Kota Tangerang Jalan Kisamaun Gang Prayogo, Sukasari, Tangerang Kota.

Agus menjelaskan bahwa rapat digelar dalam rangka pengumuman hasil laporan dugaan pelanggaran Pilgub Banten 2017 yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang.


Hasilnya, disimpulkan bahwa pemungutan suara di Kota Tangerang sudah sesuai aturan secara keseluruhan.

"Dari temuan Panwas, ada yang memenuhi unsur dan ditindaklanjuti, sebaliknya banyak juga yang tidak memenuhi unsur," katanya.

Berikut simpulan hasil laporan yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang:

1. Laporan nomor: 04/LP/PIL-GWB/II/2017 & 102/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal Dugaan C-1 KWK Palsu. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak ditindaklanjuti.

2. Laporan nomor: 05/LP/PIL-GWB/II/2017 & 99/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat keterangan palsu digunakan untuk memilih. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

3. Laporan nomor: 06/LP/PIL-GWB/II/2017 & 100/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat suara palsu di TPS 17 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah diselesaikan di tingkat TPS.

4. Laporan nomor: 08/LP/PIL-GWB/II/2017 & 101/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat suara tambahan melebihi ketentuan pada upload versi KPU di Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

5. Laporan nomor: 09/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal penggelembungan pengguna surat keterangan Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

6. Laporan nomor: 103/LP/PIL-GWB/II/2017 & 101/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan terdapat form C-1 di luar kotak suara sebelum pemungutan suara dilakukan di Kelurahan Batuceper. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

7. Laporan nomor: 07/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan pembukaan kotak suara di PPS Kelapa Indah, Buaran Indah, Sukarasa & Tanah Tinggi.

Laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang

Maka dari itu harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada yaitu UU 1/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU 14/2016 ayat 1.

8. Laporan temuan Panwascam Karawaci tanggal 20 Februari 2017 dengan laporan nomor: 02/TM/PIL-GWB/II/2017/PANWASCAM KARAWACI  perihal dugaan pembukaan kotak suara. Terlapor RUSNADI (Ketua KPPS 4 ) & OKTO RIZAL (Ketua KKPS TPS 15) Kelurahan Nusajaya, Karawaci

Laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 5 dan 15 Kelurahan Nusajaya. Maka dari itu harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada yaitu UU 1/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU 14/2016 ayat 1.

Selanjutnya, Panwascam Tangerang dan Panwascam Karawaci merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Sabtu, 25 Feb 2017 di 4 TPS wilayah Kota Tangerang dengan rincian :

1. Kecamatan Tangerang di TPS 7 keluarahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa.

2. Kecamatan Karawaci di TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya