Berita

Hukum

KPK Kantongi Bukti Kejanggalan Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 01:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah bukti terkait kejanggalan vonis bebas Bupati Rokan Hulu (nonaktif) Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Kamis (23/2) kemarin.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bukti-bukti tersebut bakal dibeberkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi.

"Ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan, padahal keterangan beberapa saksi sangat kuat. Pertemuan-pertemuan yang terjadi dan peran aktif terdakwa juga tidak dipertimbangkan," ujar Febri di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).


Salah satu fakta sidang yang tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim adalah Suparman turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini tertuang dalam fakta persidangan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dalam perkara yang sama.

Padahal, sambung Febri, hakim yang memutus vonis terhadap Kirjauhari menyatakan Suparman terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

"Ya, KPK akan sampaikan hal ini pada proses kasasi di Mahkamah Agung," ujarnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko menyatakan Suparman tidak terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun terkait pengesahan R-APBDP Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Perkara suap ini tidak berdiri sendiri, sebelum putusan ini, terdapat sejumlah terdakwa lain yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Termasuk mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusan terhadap Kirjauhari, terdapat nama Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap dari Annas Ma'mun.

Di hari yang sama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Johar Firdaus. Padahal, Suparman dan Johar diajukan sebagai terdakwa dalam surat dakwaan yang sama. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya