Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus Siti Aisyah Ditangani Kemenlu, Polisi Dilibatkan Sebatas SKCK

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 14:49 WIB | LAPORAN:

. Polisi menyerahkan proses penanganan kasus Siti Aisyah, WNI tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Bahkan, pihak Polri meminta sejumlah juruwarta untuk mengkonfirmasi ke Kemlu sebagai jalur koordinasi satu pintu.

"Secara otoritas, polisi di bawah kewenangan Kemlu. Jadi konfirmasi ke Kemlu saja biar satu pintu penjelasannya," ujar Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Jumat (24/2).


Meski demikian, polisi tetap akan dilibatkan untuk memberikan latar belakang kriminal tersangka melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Termasuk, data-data pendukung lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Kita polisi memberikan bantuan kepada Kemlu tergantung data yang diminta dan terkait catatan kepolisian (SKCK) atau lainnya," terang Martinus.

Terkait pertukaran informasi dengan kepolisian setempat, menurut Martinus, atase kepolisian Indonesia di Malaysia berada di bawah Kedutaan Besar RI (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) secara organisatoris. Sehingga, setiap komunikasi yang dilakukan, diteruskan ke Kemlu.

"Mereka (polisi Malaysia) menginformasikan ke atase yang berada di bawah KBRI. Karena tupoksi dalam melayani masyarakat Indonesia di luar negeri khususnya yang terkena masalah hukum, harus melalui KBRI dan KJRI setempat," urainya.

Sebelumnya, pihak Polri bersikeras untuk menemui Siti Aisyah untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi yang dirilis kepolisian Malaysia. Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena terkendal beberapa hal.

Polri pun akhirnya luluh, dan memilih untuk menghormati sistem hukum dan praktek hukum di Malaysia.

Hingga saat ini, pihak Polisi Diraja Malaysia (PDM) sudah tujuh hari menahan Siti Aisyah, sejak 16 Februari 2017 lalu. Bahkan, PDM memperpanjang masa penahanan Aisyah hingga 3x24 jam karena penyelidikan belum selesai dan bukti belum cukup untuk membawa para terduga pelaku ke pengadilan.

Pihak KBRI juga masih belum diizinkan bertemu Siti yang ditahan di Sepang Malaysia.

Dalam kasus ini, PDM menahan Siti dan tiga orang lainnya, yaitu Doan Thi Huong dari Vietnam dan Ri Jong-chol asal Korea Utara. Serta, seorang pria berkewarganegaraan Malaysia, Muhammad Farid bin Jallaluddin yang telah dibebaskan bersyarat. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya