Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus Siti Aisyah Ditangani Kemenlu, Polisi Dilibatkan Sebatas SKCK

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 14:49 WIB | LAPORAN:

. Polisi menyerahkan proses penanganan kasus Siti Aisyah, WNI tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Bahkan, pihak Polri meminta sejumlah juruwarta untuk mengkonfirmasi ke Kemlu sebagai jalur koordinasi satu pintu.

"Secara otoritas, polisi di bawah kewenangan Kemlu. Jadi konfirmasi ke Kemlu saja biar satu pintu penjelasannya," ujar Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Jumat (24/2).


Meski demikian, polisi tetap akan dilibatkan untuk memberikan latar belakang kriminal tersangka melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Termasuk, data-data pendukung lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Kita polisi memberikan bantuan kepada Kemlu tergantung data yang diminta dan terkait catatan kepolisian (SKCK) atau lainnya," terang Martinus.

Terkait pertukaran informasi dengan kepolisian setempat, menurut Martinus, atase kepolisian Indonesia di Malaysia berada di bawah Kedutaan Besar RI (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) secara organisatoris. Sehingga, setiap komunikasi yang dilakukan, diteruskan ke Kemlu.

"Mereka (polisi Malaysia) menginformasikan ke atase yang berada di bawah KBRI. Karena tupoksi dalam melayani masyarakat Indonesia di luar negeri khususnya yang terkena masalah hukum, harus melalui KBRI dan KJRI setempat," urainya.

Sebelumnya, pihak Polri bersikeras untuk menemui Siti Aisyah untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi yang dirilis kepolisian Malaysia. Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena terkendal beberapa hal.

Polri pun akhirnya luluh, dan memilih untuk menghormati sistem hukum dan praktek hukum di Malaysia.

Hingga saat ini, pihak Polisi Diraja Malaysia (PDM) sudah tujuh hari menahan Siti Aisyah, sejak 16 Februari 2017 lalu. Bahkan, PDM memperpanjang masa penahanan Aisyah hingga 3x24 jam karena penyelidikan belum selesai dan bukti belum cukup untuk membawa para terduga pelaku ke pengadilan.

Pihak KBRI juga masih belum diizinkan bertemu Siti yang ditahan di Sepang Malaysia.

Dalam kasus ini, PDM menahan Siti dan tiga orang lainnya, yaitu Doan Thi Huong dari Vietnam dan Ri Jong-chol asal Korea Utara. Serta, seorang pria berkewarganegaraan Malaysia, Muhammad Farid bin Jallaluddin yang telah dibebaskan bersyarat. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya