Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus Siti Aisyah Ditangani Kemenlu, Polisi Dilibatkan Sebatas SKCK

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 14:49 WIB | LAPORAN:

. Polisi menyerahkan proses penanganan kasus Siti Aisyah, WNI tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Bahkan, pihak Polri meminta sejumlah juruwarta untuk mengkonfirmasi ke Kemlu sebagai jalur koordinasi satu pintu.

"Secara otoritas, polisi di bawah kewenangan Kemlu. Jadi konfirmasi ke Kemlu saja biar satu pintu penjelasannya," ujar Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Jumat (24/2).


Meski demikian, polisi tetap akan dilibatkan untuk memberikan latar belakang kriminal tersangka melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Termasuk, data-data pendukung lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Kita polisi memberikan bantuan kepada Kemlu tergantung data yang diminta dan terkait catatan kepolisian (SKCK) atau lainnya," terang Martinus.

Terkait pertukaran informasi dengan kepolisian setempat, menurut Martinus, atase kepolisian Indonesia di Malaysia berada di bawah Kedutaan Besar RI (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) secara organisatoris. Sehingga, setiap komunikasi yang dilakukan, diteruskan ke Kemlu.

"Mereka (polisi Malaysia) menginformasikan ke atase yang berada di bawah KBRI. Karena tupoksi dalam melayani masyarakat Indonesia di luar negeri khususnya yang terkena masalah hukum, harus melalui KBRI dan KJRI setempat," urainya.

Sebelumnya, pihak Polri bersikeras untuk menemui Siti Aisyah untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi yang dirilis kepolisian Malaysia. Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena terkendal beberapa hal.

Polri pun akhirnya luluh, dan memilih untuk menghormati sistem hukum dan praktek hukum di Malaysia.

Hingga saat ini, pihak Polisi Diraja Malaysia (PDM) sudah tujuh hari menahan Siti Aisyah, sejak 16 Februari 2017 lalu. Bahkan, PDM memperpanjang masa penahanan Aisyah hingga 3x24 jam karena penyelidikan belum selesai dan bukti belum cukup untuk membawa para terduga pelaku ke pengadilan.

Pihak KBRI juga masih belum diizinkan bertemu Siti yang ditahan di Sepang Malaysia.

Dalam kasus ini, PDM menahan Siti dan tiga orang lainnya, yaitu Doan Thi Huong dari Vietnam dan Ri Jong-chol asal Korea Utara. Serta, seorang pria berkewarganegaraan Malaysia, Muhammad Farid bin Jallaluddin yang telah dibebaskan bersyarat. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya