Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus Siti Aisyah Ditangani Kemenlu, Polisi Dilibatkan Sebatas SKCK

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 14:49 WIB | LAPORAN:

. Polisi menyerahkan proses penanganan kasus Siti Aisyah, WNI tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Bahkan, pihak Polri meminta sejumlah juruwarta untuk mengkonfirmasi ke Kemlu sebagai jalur koordinasi satu pintu.

"Secara otoritas, polisi di bawah kewenangan Kemlu. Jadi konfirmasi ke Kemlu saja biar satu pintu penjelasannya," ujar Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Jumat (24/2).


Meski demikian, polisi tetap akan dilibatkan untuk memberikan latar belakang kriminal tersangka melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Termasuk, data-data pendukung lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Kita polisi memberikan bantuan kepada Kemlu tergantung data yang diminta dan terkait catatan kepolisian (SKCK) atau lainnya," terang Martinus.

Terkait pertukaran informasi dengan kepolisian setempat, menurut Martinus, atase kepolisian Indonesia di Malaysia berada di bawah Kedutaan Besar RI (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) secara organisatoris. Sehingga, setiap komunikasi yang dilakukan, diteruskan ke Kemlu.

"Mereka (polisi Malaysia) menginformasikan ke atase yang berada di bawah KBRI. Karena tupoksi dalam melayani masyarakat Indonesia di luar negeri khususnya yang terkena masalah hukum, harus melalui KBRI dan KJRI setempat," urainya.

Sebelumnya, pihak Polri bersikeras untuk menemui Siti Aisyah untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi yang dirilis kepolisian Malaysia. Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena terkendal beberapa hal.

Polri pun akhirnya luluh, dan memilih untuk menghormati sistem hukum dan praktek hukum di Malaysia.

Hingga saat ini, pihak Polisi Diraja Malaysia (PDM) sudah tujuh hari menahan Siti Aisyah, sejak 16 Februari 2017 lalu. Bahkan, PDM memperpanjang masa penahanan Aisyah hingga 3x24 jam karena penyelidikan belum selesai dan bukti belum cukup untuk membawa para terduga pelaku ke pengadilan.

Pihak KBRI juga masih belum diizinkan bertemu Siti yang ditahan di Sepang Malaysia.

Dalam kasus ini, PDM menahan Siti dan tiga orang lainnya, yaitu Doan Thi Huong dari Vietnam dan Ri Jong-chol asal Korea Utara. Serta, seorang pria berkewarganegaraan Malaysia, Muhammad Farid bin Jallaluddin yang telah dibebaskan bersyarat. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya