Berita

Hukum

Ditinggal Kontraktor, Proyek APBD Dinas Kelautan DKI Rp 23 Miliar Diduga Dikemplang

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 10:21 WIB | LAPORAN:

Paket proyek APBD Dinas Kelautan Pertanian Dan Ketahanan Pangan yang dikerjakan dalam Penyelesaian Pematangan Tanah Untuk Lahan dan Sarana Prasarana Unit Pengolah Ikan (UPI), Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara, terbengkalai akibat ditinggal kontraktornya, PT. Raya Eldieir Dwitama (PT RED).

Proyek pengerjaannya baru selesai tahap 84 persen itu tidak dilanjutkan karena terbentur dana miliaran pembayaran kepada subkontraktor penyedia bahan
material pematangan tanah dan sarana prasarana proyek itu.

Dugaan pengemplangan dana APBD DKI Jakarta ini tergolong rapi dan sudah tersistem sebelumnya. Pasalnya, terdapat dugaan kuat terjadi kerja sama dilakukan antara Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI, Jakarta selaku Pengguna Anggaran (PA) berkolaborasi bersama Direktur PT.RED berinisial BB, dalam “pengemplangan” puluhan miliar dana keuangan negara tersebut.

Dugaan pengemplangan dana APBD DKI Jakarta ini tergolong rapi dan sudah tersistem sebelumnya. Pasalnya, terdapat dugaan kuat terjadi kerja sama dilakukan antara Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI, Jakarta selaku Pengguna Anggaran (PA) berkolaborasi bersama Direktur PT.RED berinisial BB, dalam “pengemplangan” puluhan miliar dana keuangan negara tersebut.
 
"Mereka berkolaborasi dalam memenangkan tender proyek kepada rekanan yang dapat diajak bekerja sama," beber salah satu subkontraktor yang enggan disebutkan identitasnya di Jakarta, Jumat, (24/2).

Ia menceritakan, PT. RED, selaku rekanan Dinas Kelautan Pertanian DKI Jakarta, masuk mengajukan penawaran lelang Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah dengan tawaran jauh dari buget Hasil Penilaian Sendiri (HPS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan DKI yakni dapat mengerjakan proyek hanya dengan anggaran Rp 16 miliar.

Diduga  tender asal menang dan guna mengalahkan kompetitor kontaktor besar lain yang ikut tender. Dan itu, terbukti ketika
implemetasi pengerjaannya, PT.RED, hanya dapat mengerjakan 84 persen dari nilai kontrak, alias tidak dapat menyelesaikan pengerjaan proyeknya.

PT RED,  tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang di maksud Kepres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

"Menurut sumber yang laik dipercaya di Muara Angke, PT RED, telah mengeluarkan dana siluman ke Dinas Rp 2 miliar, guna menggolkan kemenangan proyek tersebut," bebernya lagi.[wid]
 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya