Berita

Hukum

Ditinggal Kontraktor, Proyek APBD Dinas Kelautan DKI Rp 23 Miliar Diduga Dikemplang

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 10:21 WIB | LAPORAN:

Paket proyek APBD Dinas Kelautan Pertanian Dan Ketahanan Pangan yang dikerjakan dalam Penyelesaian Pematangan Tanah Untuk Lahan dan Sarana Prasarana Unit Pengolah Ikan (UPI), Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara, terbengkalai akibat ditinggal kontraktornya, PT. Raya Eldieir Dwitama (PT RED).

Proyek pengerjaannya baru selesai tahap 84 persen itu tidak dilanjutkan karena terbentur dana miliaran pembayaran kepada subkontraktor penyedia bahan
material pematangan tanah dan sarana prasarana proyek itu.

Dugaan pengemplangan dana APBD DKI Jakarta ini tergolong rapi dan sudah tersistem sebelumnya. Pasalnya, terdapat dugaan kuat terjadi kerja sama dilakukan antara Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI, Jakarta selaku Pengguna Anggaran (PA) berkolaborasi bersama Direktur PT.RED berinisial BB, dalam “pengemplangan” puluhan miliar dana keuangan negara tersebut.

Dugaan pengemplangan dana APBD DKI Jakarta ini tergolong rapi dan sudah tersistem sebelumnya. Pasalnya, terdapat dugaan kuat terjadi kerja sama dilakukan antara Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI, Jakarta selaku Pengguna Anggaran (PA) berkolaborasi bersama Direktur PT.RED berinisial BB, dalam “pengemplangan” puluhan miliar dana keuangan negara tersebut.
 
"Mereka berkolaborasi dalam memenangkan tender proyek kepada rekanan yang dapat diajak bekerja sama," beber salah satu subkontraktor yang enggan disebutkan identitasnya di Jakarta, Jumat, (24/2).

Ia menceritakan, PT. RED, selaku rekanan Dinas Kelautan Pertanian DKI Jakarta, masuk mengajukan penawaran lelang Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah dengan tawaran jauh dari buget Hasil Penilaian Sendiri (HPS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan DKI yakni dapat mengerjakan proyek hanya dengan anggaran Rp 16 miliar.

Diduga  tender asal menang dan guna mengalahkan kompetitor kontaktor besar lain yang ikut tender. Dan itu, terbukti ketika
implemetasi pengerjaannya, PT.RED, hanya dapat mengerjakan 84 persen dari nilai kontrak, alias tidak dapat menyelesaikan pengerjaan proyeknya.

PT RED,  tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang di maksud Kepres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

"Menurut sumber yang laik dipercaya di Muara Angke, PT RED, telah mengeluarkan dana siluman ke Dinas Rp 2 miliar, guna menggolkan kemenangan proyek tersebut," bebernya lagi.[wid]
 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya