Berita

Firza Husein/Net

Hukum

Firza Husein Disimpan Di Tempat Rahasia

Penahanannya Ditangguhkan
JUMAT, 24 FEBRUARI 2017 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengacara Firza Husein sudah lama mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, tapi kepolisian baru mengabulkannya Rabu (22/2). Usai keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Firza tak langsung pulang ke rumah. Dia "sembunyi" di tempat rahasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, salah satu alasan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Firza karena faktor kesehatannya yang kian menurun. "Alasanya subjektivitas penyidik, ya salah satunya ada itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Lagipula, menurutnya, pemeriksaan terhadap Firza sudah selesai. Jika keterangannya diperlukan dia akan dipanggil kembali. "Bila kurang nanti akan kita tambahin, sementara sudah cukup," ujarnya seraya mengungkapkan penangguhan penahanan ini dijamin keluarga Firza. Meski berada di luar penjara, Argo menyebut, Firza tak dicekal. Dia hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.


Pengacara Firza, Azis Yanuar mengungkapkan, kliennya keluar dari Mako Brimob, Rabu malam, sekitar pukul 9. Saat itu, kondisi Firza memang masih drop. Firza disebut mengidap penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner. "Tensi darahnya tinggi, 140/90, terus kepalanya pusing dan mesti istirahat total. Masih tetap (drop) sih, karena kan tekanan batin, dampak psikologis," ungkap Azis saat dihubungi wartawan.

Usai penahanannya ditangguhkan, Firza tak langsung pulang ke rumahnya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Dia menenangkan diri di suatu tempat. Di mana? "Lagi di rumah saudaranya. Masih di daerah Jakarta Timur kok," tutur Azis. Di sana, lanjut Azis, Firza bertemu dengan anak perempuannya. "Biar psikologisnya normal dulu. Bahasa singkatnya itu," imbuhnya.

"Dikorek" lebih jauh lokasi rumah saudaranya, Azis mengaku tak tahu. "Saya juga nggak tahu. Kemarin kan aku taruh, aku kasih adiknya, tanda tangan, terus dibawa adiknya. Pisah di Mako Brimob," elaknya.

Tapi Azis memastikan, kliennya akan kooperatif jika penyidik korps baju coklat itu kembali meminta keterangannya. Karena kooperatif, tim kuasa hukum tak akan menempuh upaya hukum lain atas penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya.

"Dari awal kan kita nggak ada niat konfrontatif, tidak ada tempuh upaya hukum alternatif lain yang memang bisa jadi opsi. Karena kita anggap kita menghormati untuk mengungkap kebenaran," tandasnya.

Sebelumnya, Firza dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Saat itu juga, Firza langsung ditahan dan diperiksa sebagai tersangka dugaan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selain diperiksa terkait kasus dugaan makar, Firza juga sempat diperiksa sebagai saksi kasus chat seks yang diduga dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Karena kondisi kesehatannya menurun, Firza langsung mengajukan penangguhan penahanan keesokan harinya. Namun permohonan tak kunjung direspons. Penyidik bahkan sempat memperpanjang masa penahanan Firza pada Senin 20 Februari 2017. Akhirnya, di hari ke-22, permohonan itu baru dikabulkan.

Kuasa Hukum Firza, Dahlia Zein, mengatakan kliennya akan melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan makar dan chat berunsur pornografi yang membelitnya itu.

"Nanti dua atau tiga hari setelah ini kita nanti bersama Firza mau konferensi pers. Tolong kasih tahu wartawan lainnya," ujar Dahlia saat dihubungi, kemarin.

Firza ingin menjelaskan kasus yang menjeratnya yaitu dugaan makar dan percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq Syihab. "Dia beberapa kali bilang mbak panggil wartawan saya mau menjelaskan sebenar-benarnya termasuk kasus pornografi, itu bukan saya," tutur Dahlia. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya