Berita

Buni Yani dan tim pengacara

Hukum

Pengacara Mau Bujuk Lagi Penyidik Untuk Stop Kasus Buni Yani

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 18:01 WIB | LAPORAN:

Kejanggalan masih tercium dari penetapan status tersangka atas Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran ujaran kebencian dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, kasus Buni Yani terlihat semakin dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

"Jadi, sebetulnya dari awal (kasus) ini kan terlalu dipaksakan," ungkap Aldwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2).


Dia mengatakan, tidak ada tindakan Buni Yani yang menyalahi UU terkait penyebaran video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Video itu kemudian menjadi dasar penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama terhadap Ahok.

Aldwin menilai kasus Buni tidak memenuhi unsur pidana apapun untuk ditindaklanjuti.

"Sampai hari ini, saya menganggap itu enggak ada unsur tindak pidananya. Yang di-posting Pak Buni apa sih?" tuturnya.

Rencananya, Aldwin akan menemui penyidik untuk meminta kasus Buni segera dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Ya, kami akan sampaikan ke penyidik. Sebetulnya dari awal saya sudah menyatakan. Sebaiknya, kalau (berkas) tidak lengkap, tidak usah dipaksakan. Sudahi saja penyelidikannya. Saya sudah berkali-kali berbicara begitu ke penyidik, bukan baru mau rencana," paparnya.

Aldwin mengklaim, pernyataannya didukung oleh keterangan dari sejumlah ahli. Uji materi di pra-peradilan pun menunjukkan tidak ada bukti kuat untuk menjadikan Buni tersangka, walaupun pra peradilan itu ditolak oleh pengadilan negeri.

"Sulit membuktikan kasus Buni Yani. Video yang diunggah Buni Yani tidak mengandung ujaran kebencian. Kami uji dulu di pra peradilan, jadi unik karena pembuktian uji materinya di persidangan pokok. Tapi semua ahli yang kami datangkan menguatkan pendapat kami," demikian Aldwin. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya