Berita

Hukum

Di Ambon, KPK Periksa 46 Saksi Kasus Suap Dana Aspirasi

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 17:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap 46 saksi terkait kasus dugaan suap dana aspirasi DPR RI dalam pembangunan jalan Kementer‎iaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap 46 saksi tersebut dilakukan di Ambon, Maluku. Pemeriksaan saksi tersebut, untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Sok Kok Seng alias Aseng, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana.

"Jadi di Ambon kita memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian PUPR untuk YWA‎ (Yudi Widiana), MZ (Musa Zainuddin), dan SKS (Sok Kok Seng)," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).


Lebih lanjut Febri menjelaskan hingga saat ini dirinya belum mendapat informasi lanjutan mengenai proses pemeriksaan tersebut. Termasuk menjelaskan jabatan para saksi yang dimintai keterangan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan saksi ini untuk mencari adanya indikasi keterlibatan pihak lain.

"Jadi tidak hanya di Jakarta yang kita lakukan tapi kita kejar juga informasi-informasi ‎ke daerah sana," ujar Febri.

Dalam kasus dugaan suap dana aspirasi DPR dalam proyek di Kementerian PUPR, KPK telah menyeret enam anggota Komisi V DPR, dua diantaranya telah berstatus terpidana.

Mereka adalah, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana.

Dalam kasus ini, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar.

Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan rua jalan pada Kemenpupera di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka baru‎ dalam kasus suap jalan pada KemenPUPR itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya