Berita

Foto/Net

Hukum

Buni Yani Minta SP3 Seperti Ade Armando

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 16:55 WIB | LAPORAN:

. Buni Yani meminta penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjeratnya.

Pasalnya, Buni Yani merasa ada kemiripan kasus dengan Ade Armando, tersangka kasus penodaan agama yang mendapat SP3 beberapa waktu lalu.

"Coba kita compare (bandingkan) dengan kasus Pak Ade Armando. Kenapa kemudian polisi menghentikan penyidikan. Kan jelas-jelas bahasanya, dikutip dilihat seperti apa. Menebarkan kebencian gitu lho," ungkap kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2).


Menurut Aldwin, hal itu terkesan diskriminatif dari pihak PMJ. Khususnya, dalam proses penindakan terhadap tersangka dengan kasus yang sama.

"Jadi menurut saya. Ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda. Kemudian dengan kasus yang sama, pasal yang sama, kasus Ade Armando diberhentikan," urai Aldwin.

Rencananya, Aldwin akan mengajukan permohonan SP3 untuk kliennya. Aldwin menilai, kliennya harus mendapat perlakuan penanganan hukum yang sama seperti Ade Armando.

"Jadi, prosesnya harus dihentikan (SP3). Kalau mau fair, kita juga sama dong, hentikan. Apalagi, para ahli juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada unsur disitu, dugaan tindakan kebencian," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, batal dipenjara, setelah polisi mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.

Padahal, Ade telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pelanggaran tindak pidana Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Ade ditetapkan tersangka dan UU ITE atas dugaan penodaan agama atas unggahan di akun media sosial (medsos) Facebook dan Twitter.

Saat itu, Ade mengunggah status yang berbunyi, "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebook miliknya, Mei 2015 lalu.

Imbasnya, Ade pun dilaporkan seorang warga bernama Johan Khan, pada 23 Mei 2016 terkait unggahan yang dituding telah menghina ayat Al-Quran.

Ade juga diketahui telah dipanggil dua kali, tahun 2015 lalu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya