Berita

Foto/Net

Hukum

Buni Yani Minta SP3 Seperti Ade Armando

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 16:55 WIB | LAPORAN:

. Buni Yani meminta penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjeratnya.

Pasalnya, Buni Yani merasa ada kemiripan kasus dengan Ade Armando, tersangka kasus penodaan agama yang mendapat SP3 beberapa waktu lalu.

"Coba kita compare (bandingkan) dengan kasus Pak Ade Armando. Kenapa kemudian polisi menghentikan penyidikan. Kan jelas-jelas bahasanya, dikutip dilihat seperti apa. Menebarkan kebencian gitu lho," ungkap kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2).


Menurut Aldwin, hal itu terkesan diskriminatif dari pihak PMJ. Khususnya, dalam proses penindakan terhadap tersangka dengan kasus yang sama.

"Jadi menurut saya. Ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda. Kemudian dengan kasus yang sama, pasal yang sama, kasus Ade Armando diberhentikan," urai Aldwin.

Rencananya, Aldwin akan mengajukan permohonan SP3 untuk kliennya. Aldwin menilai, kliennya harus mendapat perlakuan penanganan hukum yang sama seperti Ade Armando.

"Jadi, prosesnya harus dihentikan (SP3). Kalau mau fair, kita juga sama dong, hentikan. Apalagi, para ahli juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada unsur disitu, dugaan tindakan kebencian," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, batal dipenjara, setelah polisi mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.

Padahal, Ade telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pelanggaran tindak pidana Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Ade ditetapkan tersangka dan UU ITE atas dugaan penodaan agama atas unggahan di akun media sosial (medsos) Facebook dan Twitter.

Saat itu, Ade mengunggah status yang berbunyi, "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebook miliknya, Mei 2015 lalu.

Imbasnya, Ade pun dilaporkan seorang warga bernama Johan Khan, pada 23 Mei 2016 terkait unggahan yang dituding telah menghina ayat Al-Quran.

Ade juga diketahui telah dipanggil dua kali, tahun 2015 lalu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya