Berita

Bambang W Soeharto/Net

Hukum

KPK Evaluasi Internal Terkait Kehadiran Bambang W Soeharto Di Pelantikan Hanura

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 15:28 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi internal terkait langkah terdakwa Bambang W Soeharto yang menghadiri acara pelantikan kepengurusan Partai Hanura, di Jakarta, Rabu kemarin (22/2).

Di kabinet Oesman Sapta (Oso) periode 2016-2020, Bambang menjabat Wakil Dewan Pembina Partai Hanura. Jabatan itu diamanahkan karena faktor senioritas dan sekaligus salah satu tokoh pendiri partai.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai kehadiran Bambang dalam pelantikan. Informasi tersebut, selanjutnya akan menjadi modal evaluasi di internal KPK.


"Saat ini pemantauan, pengecekan dan klarifikasi akan dilakukan lebih ketat dan kita memastikan penanganan perkara dengan terdakwa Bambang W Soeharto ini tidak dihentikan karena putusan hakim menyatakan demikian. Ada klausul untuk bisa mengajukan kembali perkara ini ke pengadilan," kata Febri dikantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Saat disinggung mengenai upaya penjemputan paksa terhadap Bambang, Febri mengaku pihaknya akan berkordinasi dengan tim dokter untuk mengetahui kondisi Bambang bisa dilakukan penjemputan dan melanjutkan persidangan.

"Kita akan cek apa yang sudah sehat dan siap dilanjutkan persidangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bambang W Soeharto merupakan terdakwa perkara suap kepada jaksa atas perkara pemalsuan sertifikat tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 silam terkait kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1).

Perkara ini sebenarnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2015 lalu. Namun, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dengan alasan kondisi kesehatan Bambang tidak memungkinkan menjalani proses persidangan. Saat itu, Bambang dihadirkan ke persidangan dengan terbaring di ranjang rumah sakit. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya