Berita

Bambang W Soeharto/Net

Hukum

KPK Evaluasi Internal Terkait Kehadiran Bambang W Soeharto Di Pelantikan Hanura

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 15:28 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi internal terkait langkah terdakwa Bambang W Soeharto yang menghadiri acara pelantikan kepengurusan Partai Hanura, di Jakarta, Rabu kemarin (22/2).

Di kabinet Oesman Sapta (Oso) periode 2016-2020, Bambang menjabat Wakil Dewan Pembina Partai Hanura. Jabatan itu diamanahkan karena faktor senioritas dan sekaligus salah satu tokoh pendiri partai.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai kehadiran Bambang dalam pelantikan. Informasi tersebut, selanjutnya akan menjadi modal evaluasi di internal KPK.


"Saat ini pemantauan, pengecekan dan klarifikasi akan dilakukan lebih ketat dan kita memastikan penanganan perkara dengan terdakwa Bambang W Soeharto ini tidak dihentikan karena putusan hakim menyatakan demikian. Ada klausul untuk bisa mengajukan kembali perkara ini ke pengadilan," kata Febri dikantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Saat disinggung mengenai upaya penjemputan paksa terhadap Bambang, Febri mengaku pihaknya akan berkordinasi dengan tim dokter untuk mengetahui kondisi Bambang bisa dilakukan penjemputan dan melanjutkan persidangan.

"Kita akan cek apa yang sudah sehat dan siap dilanjutkan persidangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bambang W Soeharto merupakan terdakwa perkara suap kepada jaksa atas perkara pemalsuan sertifikat tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 silam terkait kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1).

Perkara ini sebenarnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2015 lalu. Namun, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dengan alasan kondisi kesehatan Bambang tidak memungkinkan menjalani proses persidangan. Saat itu, Bambang dihadirkan ke persidangan dengan terbaring di ranjang rumah sakit. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya