Berita

Bambang W Soeharto/Net

Hukum

KPK Evaluasi Internal Terkait Kehadiran Bambang W Soeharto Di Pelantikan Hanura

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 15:28 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi internal terkait langkah terdakwa Bambang W Soeharto yang menghadiri acara pelantikan kepengurusan Partai Hanura, di Jakarta, Rabu kemarin (22/2).

Di kabinet Oesman Sapta (Oso) periode 2016-2020, Bambang menjabat Wakil Dewan Pembina Partai Hanura. Jabatan itu diamanahkan karena faktor senioritas dan sekaligus salah satu tokoh pendiri partai.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai kehadiran Bambang dalam pelantikan. Informasi tersebut, selanjutnya akan menjadi modal evaluasi di internal KPK.


"Saat ini pemantauan, pengecekan dan klarifikasi akan dilakukan lebih ketat dan kita memastikan penanganan perkara dengan terdakwa Bambang W Soeharto ini tidak dihentikan karena putusan hakim menyatakan demikian. Ada klausul untuk bisa mengajukan kembali perkara ini ke pengadilan," kata Febri dikantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Saat disinggung mengenai upaya penjemputan paksa terhadap Bambang, Febri mengaku pihaknya akan berkordinasi dengan tim dokter untuk mengetahui kondisi Bambang bisa dilakukan penjemputan dan melanjutkan persidangan.

"Kita akan cek apa yang sudah sehat dan siap dilanjutkan persidangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bambang W Soeharto merupakan terdakwa perkara suap kepada jaksa atas perkara pemalsuan sertifikat tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 silam terkait kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1).

Perkara ini sebenarnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2015 lalu. Namun, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dengan alasan kondisi kesehatan Bambang tidak memungkinkan menjalani proses persidangan. Saat itu, Bambang dihadirkan ke persidangan dengan terbaring di ranjang rumah sakit. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya