Berita

Hidayat Nur Wahid

Nusantara

Hidayat: UU Bukan Dipolemikkan Tapi Dilaksanakan

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 13:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan MPR telah memberi contoh dengan melaksanakan UU yaitu UU 17/2014 tentang MD3 diantaranya memasyarakatan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

MPR telah melaksanakan sosialiasasi Empat Pilar MPR sebagai amanah UU.

"Tetapi di Jakarta ada yang belum melaksanakan UU, yaitu UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1," kata Hidayat ketika membuka Sosialisasi dan Edukasi Empat Pilar MPR kerja sama MPR dan Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan bertema 'Menangkal Gerakan Radikalisme dan Peran Mahasiswa dalam Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila' di Universitas Hamzanwadi, Selong, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/2).


Selain Hidayat, turut berbicara Anggota MPR dari Fraksi PAN, Muhammad Safruddin. Sosialisasi diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, siswa SLTA dan aktivis LSM.

Pasal 83 berbunyi, "kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI".

"Sampai kemarin Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) belum memberhentikan Gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama) yang sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. MPR telah memberi contoh melaksanakan UU. UU bukan dipolemikkan tapi dilaksanakan," kata Hidayat.

UU tentang Pemda terutama Pasal 83 itu menjadi polemik yang melibatkan pakar hukum seperti mantan Ketua MK Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan lainnya. Ahli hukum mengatakan pasal itu tidak perlu ditafsirkan macam-macam. Menurut Hidayat, UU tentang Pemda pasal 83 itu harus dilaksanakan dengan memberhentikan sementara gubernur yang sudah menjadi terdakwa dan memberhentikan secara tetap bila ada hukuman yang bersifat inkrah.

Di sisi lain, Hidayat melihat ada penerapan hukum yang tidak benar.

"Tapi ada orang yang berinfak dengan ikhlas untuk aksi damai 212, dan dananya tidak berkaitan dengan korupsi, narkoba, atau miras tapi menjadi tersangka pencucian uang. Ini merupakan penerapan hukum yang tidak benar," papar politisi senior PKS ini. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya