Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Warga Minta Ombudsman Desak Gubernur Jateng Terbitkan Izin Semen Rembang

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 04:40 WIB | LAPORAN:

RMOL. Perwakilan warga di areal ring 1 pabrik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, meminta Komisi Ombudsman mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan lagi izin lingkungan untuk industri pelat merah tersebut. Dengan begitu, pabrik Semen Rembang dapat beroperasi secara normal.

Permintaan tersebut disampaikan warga di ring 1 Semen Rembang ketika menyambangi kantor Komisi Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/2).

"Warga merasakan setelah pabrik Semen Rembang tidak lagi beraktivitas amat berpengaruh ke perekonomian masyarakat setempat," ujar Kepala Desa Kadiwono Ahmad Ridwan.


Dia mengatakan, hingga hari ini tercatat sekitar 6.000 orang karyawan asal Rembang yang harus menganggur, bahkan terancam tidak lagi bisa bekerja.

"Selain itu, saat ini warga tidak lagi bisa memperoleh penghasilan karena pabrik Semen Rembang berhenti dan dicabut izin lingkungannya," tambah Ridwan.

Pemberhentian aktivitas pabrik Semen Rembang, menurut para warga, membuat berbagai jenis usaha yang telah dilakukan juga terpaksa tak lagi dapat berkembang. Implikasi lain, berdasarkan aduan warga di ring 1 areal Semen Rembang, berhentinya aktivitas melahirkan masalah baru yakni sosial serta gangguan keamanan.

"Warga juga khawatir berhentinya pabrik dapat menghilangkan minat investasi di Rembang dan Jawa Tengah. Padahal Rembang kini merupakan wilayah termiskin nomor lima di Jawa Tengah," kata Ridwan.

Sebanyak 13 orang perwakilan dari tokoh masyarakat di ring 1 areal pabrik Semen Rembang yang memberikan tanda tangan pernyataan sikap untuk disampaikan ke Komisi Ombudsman. Mereka adalah Camat wilayah Gunem, Teguh Gunawarman dan beberapa Kepala Desa (kades) di ring 1 diantaranya  Kades Tegaldowo Suntono, Kades Pasucen Salamun, Kades Kajar Sugiyanto dan Kades Kadiwono Ahmad Ridwan.

Untuk diketauhui, Ring 1 areal pabrik Semen Rembang mencakup antara lain, Desa Kadiwono, Desa Kajar, Desa Pasucen, Desa Timbrangan, Desa Tegaldowo dan Desa Ngampel. Pada awal Februari lalu, penyempurnaan amdal Semen Rembang telah dinyatakan layak dan direkomendasikan dapat diterbitkan izin lingkungan. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya