Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Warga Minta Ombudsman Desak Gubernur Jateng Terbitkan Izin Semen Rembang

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 04:40 WIB | LAPORAN:

RMOL. Perwakilan warga di areal ring 1 pabrik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, meminta Komisi Ombudsman mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan lagi izin lingkungan untuk industri pelat merah tersebut. Dengan begitu, pabrik Semen Rembang dapat beroperasi secara normal.

Permintaan tersebut disampaikan warga di ring 1 Semen Rembang ketika menyambangi kantor Komisi Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/2).

"Warga merasakan setelah pabrik Semen Rembang tidak lagi beraktivitas amat berpengaruh ke perekonomian masyarakat setempat," ujar Kepala Desa Kadiwono Ahmad Ridwan.


Dia mengatakan, hingga hari ini tercatat sekitar 6.000 orang karyawan asal Rembang yang harus menganggur, bahkan terancam tidak lagi bisa bekerja.

"Selain itu, saat ini warga tidak lagi bisa memperoleh penghasilan karena pabrik Semen Rembang berhenti dan dicabut izin lingkungannya," tambah Ridwan.

Pemberhentian aktivitas pabrik Semen Rembang, menurut para warga, membuat berbagai jenis usaha yang telah dilakukan juga terpaksa tak lagi dapat berkembang. Implikasi lain, berdasarkan aduan warga di ring 1 areal Semen Rembang, berhentinya aktivitas melahirkan masalah baru yakni sosial serta gangguan keamanan.

"Warga juga khawatir berhentinya pabrik dapat menghilangkan minat investasi di Rembang dan Jawa Tengah. Padahal Rembang kini merupakan wilayah termiskin nomor lima di Jawa Tengah," kata Ridwan.

Sebanyak 13 orang perwakilan dari tokoh masyarakat di ring 1 areal pabrik Semen Rembang yang memberikan tanda tangan pernyataan sikap untuk disampaikan ke Komisi Ombudsman. Mereka adalah Camat wilayah Gunem, Teguh Gunawarman dan beberapa Kepala Desa (kades) di ring 1 diantaranya  Kades Tegaldowo Suntono, Kades Pasucen Salamun, Kades Kajar Sugiyanto dan Kades Kadiwono Ahmad Ridwan.

Untuk diketauhui, Ring 1 areal pabrik Semen Rembang mencakup antara lain, Desa Kadiwono, Desa Kajar, Desa Pasucen, Desa Timbrangan, Desa Tegaldowo dan Desa Ngampel. Pada awal Februari lalu, penyempurnaan amdal Semen Rembang telah dinyatakan layak dan direkomendasikan dapat diterbitkan izin lingkungan. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya