Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Warga Minta Ombudsman Desak Gubernur Jateng Terbitkan Izin Semen Rembang

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 04:40 WIB | LAPORAN:

RMOL. Perwakilan warga di areal ring 1 pabrik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, meminta Komisi Ombudsman mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan lagi izin lingkungan untuk industri pelat merah tersebut. Dengan begitu, pabrik Semen Rembang dapat beroperasi secara normal.

Permintaan tersebut disampaikan warga di ring 1 Semen Rembang ketika menyambangi kantor Komisi Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/2).

"Warga merasakan setelah pabrik Semen Rembang tidak lagi beraktivitas amat berpengaruh ke perekonomian masyarakat setempat," ujar Kepala Desa Kadiwono Ahmad Ridwan.


Dia mengatakan, hingga hari ini tercatat sekitar 6.000 orang karyawan asal Rembang yang harus menganggur, bahkan terancam tidak lagi bisa bekerja.

"Selain itu, saat ini warga tidak lagi bisa memperoleh penghasilan karena pabrik Semen Rembang berhenti dan dicabut izin lingkungannya," tambah Ridwan.

Pemberhentian aktivitas pabrik Semen Rembang, menurut para warga, membuat berbagai jenis usaha yang telah dilakukan juga terpaksa tak lagi dapat berkembang. Implikasi lain, berdasarkan aduan warga di ring 1 areal Semen Rembang, berhentinya aktivitas melahirkan masalah baru yakni sosial serta gangguan keamanan.

"Warga juga khawatir berhentinya pabrik dapat menghilangkan minat investasi di Rembang dan Jawa Tengah. Padahal Rembang kini merupakan wilayah termiskin nomor lima di Jawa Tengah," kata Ridwan.

Sebanyak 13 orang perwakilan dari tokoh masyarakat di ring 1 areal pabrik Semen Rembang yang memberikan tanda tangan pernyataan sikap untuk disampaikan ke Komisi Ombudsman. Mereka adalah Camat wilayah Gunem, Teguh Gunawarman dan beberapa Kepala Desa (kades) di ring 1 diantaranya  Kades Tegaldowo Suntono, Kades Pasucen Salamun, Kades Kajar Sugiyanto dan Kades Kadiwono Ahmad Ridwan.

Untuk diketauhui, Ring 1 areal pabrik Semen Rembang mencakup antara lain, Desa Kadiwono, Desa Kajar, Desa Pasucen, Desa Timbrangan, Desa Tegaldowo dan Desa Ngampel. Pada awal Februari lalu, penyempurnaan amdal Semen Rembang telah dinyatakan layak dan direkomendasikan dapat diterbitkan izin lingkungan. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya