Berita

Bambang W. Soeharto/net

Hukum

Hanura Tampung Terdakwa Korupsi, KPK Akan Cek Kesehatannya

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 21:08 WIB | LAPORAN:

Partai Hanura menampung orang bermasalah dalam jajaran pengurus yang dilantik Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, pada tadi pagi.

Nama yang mencolok adalah Bambang Wiratmadji Soeharto, yang masih berstatus terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia juga sebelumnya pernah menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu Hanura, tetapi dicopot oleh ketua umum Hanura sebelumnya, Wiranto, karena menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Bambang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Di kepengurusan Partai Hanura periode 2016-2020, Bambang menjabat di Dewan Pembina Hanura.


Bambang yang sebelumnya terkapar sakit sempat dihadirkan oleh Jaksa pada KPK di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor pada 16 Desember 2015.

Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu terpaksa ditunda lantaran kondisi terdakwa yang memprihatinkan. Kala itu majelis hakim diketuai oleh John Halasan Butarbutar.

Hari ini, Jurubicara KPK, Febri Diansyah, memastikan persidangan Bambang akan dilanjutkan kembali. KPK memastikan Bambang yang hari ini dilantik sebagai pengurus teras Hanura adalah terdakwa kasus yang ditangani KPK.

"Ya, tentu saja ketika status yang bersangkutan masih terdakwa dan KPK sesuai Undang-Undang tidak bisa menghentikan penyidikan atau penuntutan, maka kasus tersebut akan tetap berjalan dan tetap akan ditangani KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Menurut Febri, pihaknya bakal mengambil langkah-langkah untuk proses perkara yang telah tertunda selama setahun itu. Misalnya dengan melakukan koordinasi di tataran internal dan kembali mengecek kesehatan Bambang.

‎"Kami akan segera lakukan koordinasi internal dan ambil langkah hukum untuk prosses perkara ini. Kami lihat alasan kesehatan itu," ujar Febri

KPK telah melimpahkan kasus Bambang ke pengadilan Tipikor Jakarta. KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 terkait kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M. Subri, bersama Direktur PT Pantai Aan, Lusita Anie Razak.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam kasus ini, M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya