Berita

Bambang W. Soeharto/net

Hukum

Hanura Tampung Terdakwa Korupsi, KPK Akan Cek Kesehatannya

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 21:08 WIB | LAPORAN:

Partai Hanura menampung orang bermasalah dalam jajaran pengurus yang dilantik Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, pada tadi pagi.

Nama yang mencolok adalah Bambang Wiratmadji Soeharto, yang masih berstatus terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia juga sebelumnya pernah menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu Hanura, tetapi dicopot oleh ketua umum Hanura sebelumnya, Wiranto, karena menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Bambang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Di kepengurusan Partai Hanura periode 2016-2020, Bambang menjabat di Dewan Pembina Hanura.


Bambang yang sebelumnya terkapar sakit sempat dihadirkan oleh Jaksa pada KPK di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor pada 16 Desember 2015.

Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu terpaksa ditunda lantaran kondisi terdakwa yang memprihatinkan. Kala itu majelis hakim diketuai oleh John Halasan Butarbutar.

Hari ini, Jurubicara KPK, Febri Diansyah, memastikan persidangan Bambang akan dilanjutkan kembali. KPK memastikan Bambang yang hari ini dilantik sebagai pengurus teras Hanura adalah terdakwa kasus yang ditangani KPK.

"Ya, tentu saja ketika status yang bersangkutan masih terdakwa dan KPK sesuai Undang-Undang tidak bisa menghentikan penyidikan atau penuntutan, maka kasus tersebut akan tetap berjalan dan tetap akan ditangani KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Menurut Febri, pihaknya bakal mengambil langkah-langkah untuk proses perkara yang telah tertunda selama setahun itu. Misalnya dengan melakukan koordinasi di tataran internal dan kembali mengecek kesehatan Bambang.

‎"Kami akan segera lakukan koordinasi internal dan ambil langkah hukum untuk prosses perkara ini. Kami lihat alasan kesehatan itu," ujar Febri

KPK telah melimpahkan kasus Bambang ke pengadilan Tipikor Jakarta. KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 terkait kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M. Subri, bersama Direktur PT Pantai Aan, Lusita Anie Razak.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam kasus ini, M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya