Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Berkas Perkara Buni Yani Ditolak Kejati DKI

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menolak berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani.

Pihak Kejati DKI menilai, locus delicti alias Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut tidak berlokasi di Jakarta. Melainkan di Depok, Jawa Barat (Jabar).

"Locus delicti-nya ada di Jabar," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2).


Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI, video kontroversial yang menjerat Buni Yani sebagai tersangka, diunggah (upload) di kediaman pribadinya, kawasan Depok, Jabar.

Khususnya terkait unggahan potongan pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 diupload Buni Yani ke akun media sosial Facebooknya.

"Awalnya (berkas perkara dilimpahkan) ke kita (Kejati DKI). Tapi setelah diteliti JPU, lokasi kejadian dalam kasus itu bukan di Jakarta. (Buni Yani) Mengupload itu di sana (Depok). Depok masuk ke Kejati Jabar," terang Waluyo.

Dengan demikian, berkas perkara tersangka, akhirnya dikembalikan ke polisi untuk diserahkan ke Kejati Jabar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, jika pihaknya masih menunggu proses koreksi dari jaksa atas berkas kasus tersebut.

Argo mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah dipelajari jaksa Kejati DKI itu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan selanjutnya.

"Kita (masih) tunggu. Tergantung petunjuknya (dari jaksa)," demikian Argo. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya