Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Berkas Perkara Buni Yani Ditolak Kejati DKI

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menolak berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani.

Pihak Kejati DKI menilai, locus delicti alias Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut tidak berlokasi di Jakarta. Melainkan di Depok, Jawa Barat (Jabar).

"Locus delicti-nya ada di Jabar," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2).


Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI, video kontroversial yang menjerat Buni Yani sebagai tersangka, diunggah (upload) di kediaman pribadinya, kawasan Depok, Jabar.

Khususnya terkait unggahan potongan pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 diupload Buni Yani ke akun media sosial Facebooknya.

"Awalnya (berkas perkara dilimpahkan) ke kita (Kejati DKI). Tapi setelah diteliti JPU, lokasi kejadian dalam kasus itu bukan di Jakarta. (Buni Yani) Mengupload itu di sana (Depok). Depok masuk ke Kejati Jabar," terang Waluyo.

Dengan demikian, berkas perkara tersangka, akhirnya dikembalikan ke polisi untuk diserahkan ke Kejati Jabar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, jika pihaknya masih menunggu proses koreksi dari jaksa atas berkas kasus tersebut.

Argo mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah dipelajari jaksa Kejati DKI itu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan selanjutnya.

"Kita (masih) tunggu. Tergantung petunjuknya (dari jaksa)," demikian Argo. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya