Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Berkas Perkara Buni Yani Ditolak Kejati DKI

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menolak berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani.

Pihak Kejati DKI menilai, locus delicti alias Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut tidak berlokasi di Jakarta. Melainkan di Depok, Jawa Barat (Jabar).

"Locus delicti-nya ada di Jabar," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2).


Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI, video kontroversial yang menjerat Buni Yani sebagai tersangka, diunggah (upload) di kediaman pribadinya, kawasan Depok, Jabar.

Khususnya terkait unggahan potongan pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 diupload Buni Yani ke akun media sosial Facebooknya.

"Awalnya (berkas perkara dilimpahkan) ke kita (Kejati DKI). Tapi setelah diteliti JPU, lokasi kejadian dalam kasus itu bukan di Jakarta. (Buni Yani) Mengupload itu di sana (Depok). Depok masuk ke Kejati Jabar," terang Waluyo.

Dengan demikian, berkas perkara tersangka, akhirnya dikembalikan ke polisi untuk diserahkan ke Kejati Jabar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, jika pihaknya masih menunggu proses koreksi dari jaksa atas berkas kasus tersebut.

Argo mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah dipelajari jaksa Kejati DKI itu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan selanjutnya.

"Kita (masih) tunggu. Tergantung petunjuknya (dari jaksa)," demikian Argo. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya