Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menjerat Firza Husein dengan Habib Rizieq Shihab.
Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo Yahya, mengatakan jika SPDP tersebut sudah diterima sejak dua minggu lalu dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).
"Tapi belum ada tersangkanya," kata Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2).
Keluarnya SPDP tersebut, secara tidak langsung ikut menaikkan status kasus Firza dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Waluyo, meski kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, tidak selalu harus ada penetapan tersangka.
Pihak Kejati pun juga tidak memberikan tenggat waktu kepada polisi untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Boleh (tidak ada tersangka). Sekedar penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangkanya," terang Waluyo.
Sebelumnya, penyidik PMJ juga telah menaikkan status kasus Firza dan Rizieq, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Benar. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Tapi (status Firza) ini masih saksi," ungkap Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, 18 Februari lalu.
Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) itu juga sempat menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut, Selasa (14/2) lalu.
Saat itu, Firza dicecar dengan 13 pertanyaan oleh penyidik. Tak hanya menanyakan hubungan kedekatannya dengan Rizieq, Firza juga dimintai keterangan terkait keabsahan foto-foto dirinya yang berpose menantang.
Kepada penyidik, Firza membantah keaslian foto-foto tersebut. Bahkan, Firza mengaku tak pernah membuat, apalagi mengunggahnya (upload) ke internet hingga menjadi viral. Terkait kedekatannya dengan Rizieq, Firza mengaku pernah menjadi murid ngaji pentolan FPI tersebut.
Untuk diketahui, Firza diamankan petugas 31 Januari lalu terkait kasus dugaan konten porno dan langsung ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hingga saat ini.
Selain kasus di atas, Firza tengah sedang menjalani proses hukum kasus dugaan pemufakatan makar dengan status tersangka.
[zul]