Berita

Hukum

Tanpa Tersangka, Kejati Sudah Terima SPDP Kasus Firza Dua Pekan Lalu

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 16:36 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menjerat Firza Husein dengan Habib Rizieq Shihab.

Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo Yahya, mengatakan jika SPDP tersebut sudah diterima sejak dua minggu lalu dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).

"Tapi belum ada tersangkanya," kata Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2).


Keluarnya SPDP tersebut, secara tidak langsung ikut menaikkan status kasus Firza dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Waluyo, meski kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, tidak selalu harus ada penetapan tersangka.

Pihak Kejati pun juga tidak memberikan tenggat waktu kepada polisi untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Boleh (tidak ada tersangka). Sekedar penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangkanya," terang Waluyo.

Sebelumnya, penyidik PMJ juga telah menaikkan status kasus Firza dan Rizieq, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Benar. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Tapi (status Firza) ini masih saksi," ungkap Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, 18 Februari lalu.

Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) itu juga sempat menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut, Selasa (14/2) lalu.

Saat itu, Firza dicecar dengan 13 pertanyaan oleh penyidik. Tak hanya menanyakan hubungan kedekatannya dengan Rizieq, Firza juga dimintai keterangan terkait keabsahan foto-foto dirinya yang berpose menantang.

Kepada penyidik, Firza membantah keaslian foto-foto tersebut. Bahkan, Firza mengaku tak pernah membuat, apalagi mengunggahnya (upload) ke internet hingga menjadi viral. Terkait kedekatannya dengan Rizieq, Firza mengaku pernah menjadi murid ngaji pentolan FPI tersebut.

Untuk diketahui, Firza diamankan petugas 31 Januari lalu terkait kasus dugaan konten porno dan langsung ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hingga saat ini.

Selain kasus di atas, Firza tengah sedang menjalani proses hukum kasus dugaan pemufakatan makar dengan status tersangka. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya