Berita

Hukum

Kasus Ahmad Dhani Minta Di-SP3, PMJ: Hentikan Bagaimana?

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 15:30 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya (PMJ) akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penghinaan terhadap pemimpin yang menyeret musisi Ahmad Dhani.

Salah satunya, jika tersangka dinyatakan meninggal dunia.

"Hentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri. Pertama tersangka mati (meninggal dunia). Kedua, (kasus) kadalurasa, dan (ketiga) tidak cukup bukti," terang Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Rabu (22/2).


Sebelumnya, Ahmad Dhani mengutus kuasa hukumnya, Alamsyah, untuk mengajukan permohonan SP3 kepada penyidik PMJ, Selasa (21/2) kemarin.

Alamsyah menilai, polisi tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

Pertimbangannya, Jokowi sendiri harus melaporkan langsung jika dirinya telah menjadi korban penghinaan.

Bahkan, Alamsyah mengatakan, kasus yang menjerat kliennya cukup lemah. Mengingat, penetapan tersangka terhadap calon Wakil Bupati Bekasi yang kalah saat Pilkada serentak beberapa waktu lalu itu, tidak didukung dengan minimal dua alat bukti.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar penyidik bersikap profesional dan tak memaksakan proses penyidikan kasus Dhani.

Sehingga, pihaknya tetap akan memperjuangkan agar penyidik mengabulkan permohonan SP3 yang diajukan.

"Tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti, bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau objektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu? Kalau tidak, dihentikan," ucap Alamsyah saat di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditangkap bersama 10 tersangka dugaan permufakatan makar, 2 Desember (212) 2016 dinihari. Beberapa jam, menjelang aksi Bela Islam Jilid III 212 di Monas, Jakarta Pusat.

Mantan suami Maia Estianti itu dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Hanya saja, Dhani hanya diamankan selama satu kali 24 jam sebelum diijinkan pulang oleh pihak Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya