Berita

Hukum

Kasus Ahmad Dhani Minta Di-SP3, PMJ: Hentikan Bagaimana?

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 15:30 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya (PMJ) akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penghinaan terhadap pemimpin yang menyeret musisi Ahmad Dhani.

Salah satunya, jika tersangka dinyatakan meninggal dunia.

"Hentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri. Pertama tersangka mati (meninggal dunia). Kedua, (kasus) kadalurasa, dan (ketiga) tidak cukup bukti," terang Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Rabu (22/2).


Sebelumnya, Ahmad Dhani mengutus kuasa hukumnya, Alamsyah, untuk mengajukan permohonan SP3 kepada penyidik PMJ, Selasa (21/2) kemarin.

Alamsyah menilai, polisi tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

Pertimbangannya, Jokowi sendiri harus melaporkan langsung jika dirinya telah menjadi korban penghinaan.

Bahkan, Alamsyah mengatakan, kasus yang menjerat kliennya cukup lemah. Mengingat, penetapan tersangka terhadap calon Wakil Bupati Bekasi yang kalah saat Pilkada serentak beberapa waktu lalu itu, tidak didukung dengan minimal dua alat bukti.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar penyidik bersikap profesional dan tak memaksakan proses penyidikan kasus Dhani.

Sehingga, pihaknya tetap akan memperjuangkan agar penyidik mengabulkan permohonan SP3 yang diajukan.

"Tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti, bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau objektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu? Kalau tidak, dihentikan," ucap Alamsyah saat di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditangkap bersama 10 tersangka dugaan permufakatan makar, 2 Desember (212) 2016 dinihari. Beberapa jam, menjelang aksi Bela Islam Jilid III 212 di Monas, Jakarta Pusat.

Mantan suami Maia Estianti itu dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Hanya saja, Dhani hanya diamankan selama satu kali 24 jam sebelum diijinkan pulang oleh pihak Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya