Berita

Hukum

Kasus Ahmad Dhani Minta Di-SP3, PMJ: Hentikan Bagaimana?

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 15:30 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya (PMJ) akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penghinaan terhadap pemimpin yang menyeret musisi Ahmad Dhani.

Salah satunya, jika tersangka dinyatakan meninggal dunia.

"Hentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri. Pertama tersangka mati (meninggal dunia). Kedua, (kasus) kadalurasa, dan (ketiga) tidak cukup bukti," terang Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Rabu (22/2).


Sebelumnya, Ahmad Dhani mengutus kuasa hukumnya, Alamsyah, untuk mengajukan permohonan SP3 kepada penyidik PMJ, Selasa (21/2) kemarin.

Alamsyah menilai, polisi tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

Pertimbangannya, Jokowi sendiri harus melaporkan langsung jika dirinya telah menjadi korban penghinaan.

Bahkan, Alamsyah mengatakan, kasus yang menjerat kliennya cukup lemah. Mengingat, penetapan tersangka terhadap calon Wakil Bupati Bekasi yang kalah saat Pilkada serentak beberapa waktu lalu itu, tidak didukung dengan minimal dua alat bukti.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar penyidik bersikap profesional dan tak memaksakan proses penyidikan kasus Dhani.

Sehingga, pihaknya tetap akan memperjuangkan agar penyidik mengabulkan permohonan SP3 yang diajukan.

"Tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti, bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau objektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu? Kalau tidak, dihentikan," ucap Alamsyah saat di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditangkap bersama 10 tersangka dugaan permufakatan makar, 2 Desember (212) 2016 dinihari. Beberapa jam, menjelang aksi Bela Islam Jilid III 212 di Monas, Jakarta Pusat.

Mantan suami Maia Estianti itu dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Hanya saja, Dhani hanya diamankan selama satu kali 24 jam sebelum diijinkan pulang oleh pihak Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya