Berita

Ilustrasi

Hukum

UU Narkotika Harus Bedakan Antara Pengguna Dan Pengedar

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 15:19 WIB | LAPORAN:

Harus ada pemisahan yang jelas antara pengguna dan pengedar narkotika dalam perubahan UU Narkotika. Sehingga pemerintah bisa serius dalam menangani permasalahan perdagangan gelap narkotika dan menyelamatkan para pengguna narkotika.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yuliyanto, dalam diskusi Revisi UU Narkotika di Bakoel Koffie, Cikini Jakarta, Rabu, (22/2).

"Berdasarkan pengalaman PBHI ketika melakukan pendampingan dan advokasi, salah satu kendala mengatasi permasalahan narkotika terletak pada pengaturan UU Narkotika yang memiliki permasalahan. Salah satunya perbedaan pengguna dan pengedar," kata Totok.


Selain itu, ia berkesimpulan bahwa untuk revisi UU Narkotika harus segera ada perbaikan dalam ketentuan pidana narkotika khususnya berkaitan dengan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, membawa narkotika karena perbuatan tersebut juga dilakukan oleh para pengguna narkotika.

Karena itu, diperlukan adanya evaluasi dan restrategi dari penerapan kebijakan perang terhadap narkotika dengan melihat dampak positif dan negatif bagi pengguna narkotika.

"Pemerintah harus membuka diri atas tawaran alternatif perang terhadap narkotika," kata Totok.

Ia menegaskan, dengan pertimbangan Indonesia memiliki 5,9 juta pengguna narkotika dan permasalahan overkapasitas di tempat penahanan, Indonesia membutuhkan segera perubahan dalam kebijakan narkotika. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya