Berita

Ilustrasi

Hukum

UU Narkotika Harus Bedakan Antara Pengguna Dan Pengedar

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 15:19 WIB | LAPORAN:

Harus ada pemisahan yang jelas antara pengguna dan pengedar narkotika dalam perubahan UU Narkotika. Sehingga pemerintah bisa serius dalam menangani permasalahan perdagangan gelap narkotika dan menyelamatkan para pengguna narkotika.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yuliyanto, dalam diskusi Revisi UU Narkotika di Bakoel Koffie, Cikini Jakarta, Rabu, (22/2).

"Berdasarkan pengalaman PBHI ketika melakukan pendampingan dan advokasi, salah satu kendala mengatasi permasalahan narkotika terletak pada pengaturan UU Narkotika yang memiliki permasalahan. Salah satunya perbedaan pengguna dan pengedar," kata Totok.


Selain itu, ia berkesimpulan bahwa untuk revisi UU Narkotika harus segera ada perbaikan dalam ketentuan pidana narkotika khususnya berkaitan dengan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, membawa narkotika karena perbuatan tersebut juga dilakukan oleh para pengguna narkotika.

Karena itu, diperlukan adanya evaluasi dan restrategi dari penerapan kebijakan perang terhadap narkotika dengan melihat dampak positif dan negatif bagi pengguna narkotika.

"Pemerintah harus membuka diri atas tawaran alternatif perang terhadap narkotika," kata Totok.

Ia menegaskan, dengan pertimbangan Indonesia memiliki 5,9 juta pengguna narkotika dan permasalahan overkapasitas di tempat penahanan, Indonesia membutuhkan segera perubahan dalam kebijakan narkotika. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya