Berita

Ilustrasi

Hukum

UU Narkotika Harus Bedakan Antara Pengguna Dan Pengedar

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 15:19 WIB | LAPORAN:

Harus ada pemisahan yang jelas antara pengguna dan pengedar narkotika dalam perubahan UU Narkotika. Sehingga pemerintah bisa serius dalam menangani permasalahan perdagangan gelap narkotika dan menyelamatkan para pengguna narkotika.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yuliyanto, dalam diskusi Revisi UU Narkotika di Bakoel Koffie, Cikini Jakarta, Rabu, (22/2).

"Berdasarkan pengalaman PBHI ketika melakukan pendampingan dan advokasi, salah satu kendala mengatasi permasalahan narkotika terletak pada pengaturan UU Narkotika yang memiliki permasalahan. Salah satunya perbedaan pengguna dan pengedar," kata Totok.


Selain itu, ia berkesimpulan bahwa untuk revisi UU Narkotika harus segera ada perbaikan dalam ketentuan pidana narkotika khususnya berkaitan dengan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, membawa narkotika karena perbuatan tersebut juga dilakukan oleh para pengguna narkotika.

Karena itu, diperlukan adanya evaluasi dan restrategi dari penerapan kebijakan perang terhadap narkotika dengan melihat dampak positif dan negatif bagi pengguna narkotika.

"Pemerintah harus membuka diri atas tawaran alternatif perang terhadap narkotika," kata Totok.

Ia menegaskan, dengan pertimbangan Indonesia memiliki 5,9 juta pengguna narkotika dan permasalahan overkapasitas di tempat penahanan, Indonesia membutuhkan segera perubahan dalam kebijakan narkotika. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya