Berita

Patrialis Akbar

Hukum

Diperiksa KPK Lagi, Patrialis Bakal Bongkar Habis Pihak Yang Terlibat

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 15:07 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap hakim MK dalam uji materi Undang-Undang 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam pemeriksaan kali ini, Patrialis mengaku bakal membeberkan seluruh keterangan yang diketahuinya.

"Saya akan bicara apa adanya dengan KPK. Insya Allah kebenaran akan ada di pengadilan," ujar Patrialis sebelum diperiksa penyidik di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).


Lebih jauh Patrialis mengaku bakal membeberkan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap hakim MK tersebut. Bahkan, mantan politisi Partai Amanat Nasional itu membeberkan kesempatan kepada KPK untuk membongkar habis dugaan praktik tindak pidana korupsi di MK.

"Jadi, saya akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa habis saya. Semua orang yang diduga. Saya sudah bilang ke KPK, nanti kita ketemu di pengadilan," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut diduga telah kongkalikong untuk memuluskan Judicial Review atau uji materiil Undang- Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan TTipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya