Berita

Tito Karnavian/Net

Politik

Dituding Kriminalisasi Ulama Bela Islam, Inilah Pembelaan Kapolri

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 12:56 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menepis tudingan jajarannya telah mengkriminalisasi para ulama yang menjadi pentolan Aksi Bela Islam.

Menurut Tito, kasus yang menimpa beberapa pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Islam (GNPF MUI) seperti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Jurubicara FPI Munarman dan Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir murni diproses karena adanya laporan masyarakat.

"Kasus Rizieq ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Polri," terang Tito saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).


Dia merinci setidaknya ada 12 kasus yang menyeret Habib Rizieq. Salah satunya penghinaan Pancasila, yang dilaporkan oleh putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.

"Kita dilakukan pendalaman saksi-saksi. Saat ini sedang proses berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Kasus lain seperti kasus lambang palu arit ada di pecahan uang yang buat Bank Imdonesia juga ditegaskannya sebagai pengembangan dari laporan masyarakat.

Kemudian terkait dugaan penodaan agama Kristen yang dilaporkan oleh PMKRI. Di mana ada video beredar yang memperlihatkan Habib Rizieq mempersoalkan tentang Yesus yang merupakan anak Allah dan siapa bidannya.  

"Kemudian kasus penghinaan terhadap Hansip yang mengatakan Kapolda Metro Jaya, pangkat jenderal otak hansip. Sehingga akhirnya beberapa hansip membuat laporan di Polda Metro Jaya sendiri, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumsel juga membuat laporan dan saat ini masih dalam oemeriksaan saksi-saksi ahli, dan yang lain," urainya.

Berikutnya, lanjut dia, mengenai kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Rizieq Shibab dengan Firza Husein.

"Kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi ahli, delapan saksi dan ada penyitaan barang bukti termasuk handphone. Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak," bebernya.

Lebih lanjut mengenai perkara yang melibatkan Bachtiar Nasir. Menurutnya ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan nama yayasan untuk aliran dana.

"Yayasan ini memberikan surat kuasa bagi saudara Bachtiar Nasir, dan kemudian oleh Bachtiar Nasir dikuasakan kembali kepada petugas Bank Syariah yang bernama saudara IS,"  paparnya.

Mengacu UU 28/2004 perubahan UU 16/2001 diatur bahwa dana yayasan tidak dapat digunakan untuk kepentinan pihak ke tiga tanpa izin dari pengurus lain. Bachtiar diberikan kuasa oleh ketua yayasan, Adnin untuk mengelola itu.

"Itu dapat melanggar pasal 5 UU 28/ 2004 yang ancamannya ada di pasal 70 UU 16/2001 yaitu dengan ancaman lima tahun. Untuk itu, Saudara Adnin maupun Saudara Bactiar Nasir kami dengar keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi, dan untuk Saudara Adnin sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Yayasan. Ini karena ada ancaman hukumannya," paparnya.

Terkait proses hukum terhadap Munarman yang dianggap menghina Pecalang. Tito menjelaskan, kasus itu diproses didasarkan laporan dari pecalang sendiri.

"Sekali lagi ini adalah laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan Polri tentu menindaklanjuti," pungkas Tito.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya