Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Telusuri Suap Ditjen P2KTrans Kemenakertrans Ke Pihak Lain

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 10:34 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan suap dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014, tidak berhenti di anggota DPR, Charles Jones Mesang yang telah menjadi tersangka.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya kini sedang mendalami proses pembahasan anggaran termasuk usulan dana optimalisasi. Hal tersebut untuk menyisir aliran suap kepada pihak lain, termasuk anggota DPR yang duduk di Komisi IX.

"Dalam proses penyidikan kita kumpulkan informasi yang relevan. Kalau ada alokasi anggaran dan indikasi aliran dana ke sejumlah pihak tentu kita telusuri," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).


Dugaan adanya anggota DPR yang menerima suap lantaran adanya komitmen fee yang diterima Charles setelah dana optimalisasi lolos di dewan. Terlebih KPK menetapkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap politisi Partai Golkar itu. Pasal tersebut mengatur soal penyertaan atau turut serta melakukan. Artinya, bukan pelaku tunggal.

Untuk menulusuri hal itu, pada Selasa (21/2) kemarin, penyidik memanggil tiga mantan Wakil Komisi IX DPR, Soepriyatno, Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu dan Irgan Chairul Mahfiz untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret Charles. Ketiganya diminta menjelaskan mengenai pembahasan dana optimlisasi di Ditjen P2KTrans

Keterlibatan Charles Jonas Mesang diketahui setelah mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddin Malik menghadiri rapat bersama Komisi
IX DPR RI pada 21 Oktober 2013.

Saat itu, Jamaludin hadir bersama bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Sesditjen P2KTrans Achmad Said Sudari dan beberapa pejabat Kemenakertrans. Rapat itu beragendakan membahas usulan kemenakertrans atas tambahan anggaran sebesar Rp610 miliar untuk optimalisasi tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Dalam perkara ini, Charles diduga menerima suap senilai Rp 9,75 miliar dari Jamaluddin Malik. Jamaluddien sendiri sudah divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya