Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Telusuri Suap Ditjen P2KTrans Kemenakertrans Ke Pihak Lain

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 10:34 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan suap dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014, tidak berhenti di anggota DPR, Charles Jones Mesang yang telah menjadi tersangka.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya kini sedang mendalami proses pembahasan anggaran termasuk usulan dana optimalisasi. Hal tersebut untuk menyisir aliran suap kepada pihak lain, termasuk anggota DPR yang duduk di Komisi IX.

"Dalam proses penyidikan kita kumpulkan informasi yang relevan. Kalau ada alokasi anggaran dan indikasi aliran dana ke sejumlah pihak tentu kita telusuri," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).


Dugaan adanya anggota DPR yang menerima suap lantaran adanya komitmen fee yang diterima Charles setelah dana optimalisasi lolos di dewan. Terlebih KPK menetapkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap politisi Partai Golkar itu. Pasal tersebut mengatur soal penyertaan atau turut serta melakukan. Artinya, bukan pelaku tunggal.

Untuk menulusuri hal itu, pada Selasa (21/2) kemarin, penyidik memanggil tiga mantan Wakil Komisi IX DPR, Soepriyatno, Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu dan Irgan Chairul Mahfiz untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret Charles. Ketiganya diminta menjelaskan mengenai pembahasan dana optimlisasi di Ditjen P2KTrans

Keterlibatan Charles Jonas Mesang diketahui setelah mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddin Malik menghadiri rapat bersama Komisi
IX DPR RI pada 21 Oktober 2013.

Saat itu, Jamaludin hadir bersama bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Sesditjen P2KTrans Achmad Said Sudari dan beberapa pejabat Kemenakertrans. Rapat itu beragendakan membahas usulan kemenakertrans atas tambahan anggaran sebesar Rp610 miliar untuk optimalisasi tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Dalam perkara ini, Charles diduga menerima suap senilai Rp 9,75 miliar dari Jamaluddin Malik. Jamaluddien sendiri sudah divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya