Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Telusuri Suap Ditjen P2KTrans Kemenakertrans Ke Pihak Lain

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 10:34 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan suap dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014, tidak berhenti di anggota DPR, Charles Jones Mesang yang telah menjadi tersangka.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya kini sedang mendalami proses pembahasan anggaran termasuk usulan dana optimalisasi. Hal tersebut untuk menyisir aliran suap kepada pihak lain, termasuk anggota DPR yang duduk di Komisi IX.

"Dalam proses penyidikan kita kumpulkan informasi yang relevan. Kalau ada alokasi anggaran dan indikasi aliran dana ke sejumlah pihak tentu kita telusuri," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).


Dugaan adanya anggota DPR yang menerima suap lantaran adanya komitmen fee yang diterima Charles setelah dana optimalisasi lolos di dewan. Terlebih KPK menetapkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap politisi Partai Golkar itu. Pasal tersebut mengatur soal penyertaan atau turut serta melakukan. Artinya, bukan pelaku tunggal.

Untuk menulusuri hal itu, pada Selasa (21/2) kemarin, penyidik memanggil tiga mantan Wakil Komisi IX DPR, Soepriyatno, Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu dan Irgan Chairul Mahfiz untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret Charles. Ketiganya diminta menjelaskan mengenai pembahasan dana optimlisasi di Ditjen P2KTrans

Keterlibatan Charles Jonas Mesang diketahui setelah mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddin Malik menghadiri rapat bersama Komisi
IX DPR RI pada 21 Oktober 2013.

Saat itu, Jamaludin hadir bersama bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Sesditjen P2KTrans Achmad Said Sudari dan beberapa pejabat Kemenakertrans. Rapat itu beragendakan membahas usulan kemenakertrans atas tambahan anggaran sebesar Rp610 miliar untuk optimalisasi tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Dalam perkara ini, Charles diduga menerima suap senilai Rp 9,75 miliar dari Jamaluddin Malik. Jamaluddien sendiri sudah divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya