Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Telusuri Suap Ditjen P2KTrans Kemenakertrans Ke Pihak Lain

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 10:34 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan suap dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014, tidak berhenti di anggota DPR, Charles Jones Mesang yang telah menjadi tersangka.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya kini sedang mendalami proses pembahasan anggaran termasuk usulan dana optimalisasi. Hal tersebut untuk menyisir aliran suap kepada pihak lain, termasuk anggota DPR yang duduk di Komisi IX.

"Dalam proses penyidikan kita kumpulkan informasi yang relevan. Kalau ada alokasi anggaran dan indikasi aliran dana ke sejumlah pihak tentu kita telusuri," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).


Dugaan adanya anggota DPR yang menerima suap lantaran adanya komitmen fee yang diterima Charles setelah dana optimalisasi lolos di dewan. Terlebih KPK menetapkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap politisi Partai Golkar itu. Pasal tersebut mengatur soal penyertaan atau turut serta melakukan. Artinya, bukan pelaku tunggal.

Untuk menulusuri hal itu, pada Selasa (21/2) kemarin, penyidik memanggil tiga mantan Wakil Komisi IX DPR, Soepriyatno, Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu dan Irgan Chairul Mahfiz untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret Charles. Ketiganya diminta menjelaskan mengenai pembahasan dana optimlisasi di Ditjen P2KTrans

Keterlibatan Charles Jonas Mesang diketahui setelah mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddin Malik menghadiri rapat bersama Komisi
IX DPR RI pada 21 Oktober 2013.

Saat itu, Jamaludin hadir bersama bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Sesditjen P2KTrans Achmad Said Sudari dan beberapa pejabat Kemenakertrans. Rapat itu beragendakan membahas usulan kemenakertrans atas tambahan anggaran sebesar Rp610 miliar untuk optimalisasi tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Dalam perkara ini, Charles diduga menerima suap senilai Rp 9,75 miliar dari Jamaluddin Malik. Jamaluddien sendiri sudah divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya