Berita

Foto: Istimewa

Hukum

Danau Toba Dihuni Lintah dan Kutu, YPDT Ambil Langkah Hukum

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 04:54 WIB | LAPORAN:

RMOL. Masyarakat kian geram dengan kehadiran sejumlah perusahaan perusak lingkungan di Kawasan Danau Toba (KDT). Selain tidak kunjung hengkang dari kawasan itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga masih bebas beroperasi karena diduga dibekingi oleh pejabat negara.
 
Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Maruap Siahaan menyampaikan, tindakan pembiaran terhadap pencemaran yang masih saja dilakukan sejumlah perusahaan pencemar dan perusak Kawasan Danau Toba sudah tidak bisa ditolerir. Bahkan, air Danau Toba kini sudah bejibun dihuni oleh lintah dan kutu berbahaya.

Karena itu, dengan melakukan langkah hukum, masyarakat dan YPDT kembali mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan-perusahaan perusak itu. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan ke sejumlah pihak.


Mulai dari PT Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Tergugat III), Bupati Kabupaten Simalungun (Tergugat IV), Bupati Kabupaten Samosir (Tergugat V), hingga Bupati Kabupaten Toba Samosir (Tergugat VI) di Kepaniteraan Muda Perdata Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
 
"Kita menggugat untuk menuntut pemulihan lingkungan hidup recovery mengenai adanya pencemaran air lingkungan hidup pada Kawasan Danau Toba,” kata Ketua Yayasan Pecinta Daau Toba, Maruap Siahaan, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (21/2).

Gugatan ini sudah teregistrasi dengan Nomor Perkara 7/Pdt.G/2017/PN.Blg, dan dijadwalkan akan bersidang dalam satu bulan kedepan. Maruap bilang, gugatan YPDT ini sementara masih berfokus pada pencemaran lingkungan hidup oleh karena adanya kegiatan usaha budidaya ikan air tawar melalui Keramba Jaring Apung di Danau Toba.
 
Ketua Tim Litigasi YPDT Robert Paruhum Siahaan menyampaikan, gugatan ini ajukan untuk menuntut para perusahan perusak dan pencemar lingkungan agar segera memulihkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba. "Gugatan yang diajukan ini untuk kepetingan sebesar-besarnya demi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Batak dan masyarakat sekitar Danau Toba,” ujar dia.
 
Robert menjelaskan, Danau Toba adalah danau vulkanik nomor satu di dunia dan danau terbesar di Asia Tenggara. "Tentunya kita harus bangga dengan adanya Danau Toba ini. Kami tidak mencari keuntungan apapun atas adanya gugatan ini, karena kami bertujuan untuk memulihkan Danau Toba kembali pada hakekatnya Tao Toba Nauli, Aek Natio, Mual Hangoluan (Danau Toba yang indah, air jernih, air kehidupan-Red),” ujarnya.
 
Pengajuan Gugatan YPDT melalui Tim Litigasinya pun disambut sukacita oleh banyak masyarakat yang resah dengan adanya pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Danau Toba. Menurut Sekretaris Eksekutif Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Jhohannes Marbun, hal itu terbukti dari banyak masyarakat yang hadir dan turut mengantar gugatan ini di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir.
 
Bahkan secara spontan, masyarakat juga melakukan kampanye penolakan terhadap perusahaan-perusahaan perusak Kawasan Danau Toba, serta memberiikan sanksi hukum yang berat. "Masyarakat membawa banyak atribut sebagai bentuk protes kepada para pencemar Danau Toba dan juga menuntut untuk menghentikan kegiatan usaha Keramba Jaring Apung,” ujar Jhohannes. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya