Berita

Hukum

Idap Jantung Koroner, Firza Ajukan Penangguhan Penahanan

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 01:17 WIB | LAPORAN:

RMOL. Firza Husein masih menantikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dikabulkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ).

Pasalnya, tersangka kasus pemufakatan makar itu mengidap kasus serius dan membutuhkan perawatan intensif. Sakit apa Firza?

"Jantung koroner sama penyempitan pembuluh darah," timpal kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/2).


Saat ini, polisi telah memperpanjang masa tahanan Firza. Namun, Aziz mengaku, pihaknya terus mengupayakan komunikasi lanjutan dengan penyidik PMJ.

"Kita kan sudah hampir 20 hari kan minta penangguhan itu. Apa perlu kita buat lagi atau cukup yang kemarin aja dijawab (dikabulkan). Itu aja sih," pinta Aziz.

Aziz menuturkan, jika pihak kepolisian memiliki tenaga medis yang kerap melakukan pengecekan kesehatan terhadap tahanan atau tersangka. Hanya saja, lanjutnya, pemeriksaan tersebut tidak rutin dilakukan.

"Ada (pengecekan kesehatan), tapi kita minta di check-up. Tim medisnya kan cuma ngecek gitu aja (standar) kan. Nggak rutin. Misalnya dua minggu sekali, maksud saya begitu," harap Aziz.

Selain itu, Aziz mengatakan jika kliennya mendadak sakit akibat dituding dengan sejumlah kasus oleh pihak kepolisian. Selain kasus dugaan pemufakatan makar, Firza juha diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana komunikasi berkonten pornografi via aplikasi WhatsApp (WA) dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Kan sebelum ditahan nggak ada penyakit itu. Kita cuma minta ditangguhkan dulu sambil kita lihat situasi. Terus kita minta checkup. Minimal nanti kita minta bentar," pungkasnya. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya