Berita

Hukum

Idap Jantung Koroner, Firza Ajukan Penangguhan Penahanan

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 01:17 WIB | LAPORAN:

RMOL. Firza Husein masih menantikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dikabulkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ).

Pasalnya, tersangka kasus pemufakatan makar itu mengidap kasus serius dan membutuhkan perawatan intensif. Sakit apa Firza?

"Jantung koroner sama penyempitan pembuluh darah," timpal kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/2).


Saat ini, polisi telah memperpanjang masa tahanan Firza. Namun, Aziz mengaku, pihaknya terus mengupayakan komunikasi lanjutan dengan penyidik PMJ.

"Kita kan sudah hampir 20 hari kan minta penangguhan itu. Apa perlu kita buat lagi atau cukup yang kemarin aja dijawab (dikabulkan). Itu aja sih," pinta Aziz.

Aziz menuturkan, jika pihak kepolisian memiliki tenaga medis yang kerap melakukan pengecekan kesehatan terhadap tahanan atau tersangka. Hanya saja, lanjutnya, pemeriksaan tersebut tidak rutin dilakukan.

"Ada (pengecekan kesehatan), tapi kita minta di check-up. Tim medisnya kan cuma ngecek gitu aja (standar) kan. Nggak rutin. Misalnya dua minggu sekali, maksud saya begitu," harap Aziz.

Selain itu, Aziz mengatakan jika kliennya mendadak sakit akibat dituding dengan sejumlah kasus oleh pihak kepolisian. Selain kasus dugaan pemufakatan makar, Firza juha diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana komunikasi berkonten pornografi via aplikasi WhatsApp (WA) dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Kan sebelum ditahan nggak ada penyakit itu. Kita cuma minta ditangguhkan dulu sambil kita lihat situasi. Terus kita minta checkup. Minimal nanti kita minta bentar," pungkasnya. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya