Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Pengacara: Hak Politik Irman Gusman Itu HAM, Tak Bisa Dicabut

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Penasehat hukum Irman Gusman tak setuju atas pencabutan hak politik kliennya sebagaimana vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Keberatan ini juga sudah disampaikan pada nota pembelaan atau pledoi Irman dua pekan lalu.

"Hak politik itu diberikan sebagai hak asasi manusia, karena bagaimanapun juga ini tidak ada hubungannya dengan kegiatan politik. Kalau ini berhubungan untuk mendapatkan jabatan politik, saya kira saya setuju. Tetapi kan ini tidak terkait dengan untuk mendapatkan jabatan politik," tegas Maqdir Ismail.


Hal lainnya, tim pengacara menilai  dengan terbuktinya unsur menerima hadiah, maka pasal yang paling tepat didakwakan kepada Irman adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman yang lebih rendah dari pasal yang digunakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutan pidana.

Pemidanaan dalam Pasal 11 UU Tipikor hanya maksimal lima tahun penjara dan minimal satu tahun penjara. Sementara, jaksa KPK dan majelis hakim menilai, Irman lebih tepat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Dalam pasal itu, ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Tim pengacara Irman tidak sependapat dengan pasal yang digunakan majelis hakim.
Sebab, pasal tersebut menjelaskan mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan.

"Sementara kami berpendapat bahwa tidak ada kegiatan pak Irman yang mempengaruhi kabulog dengan menyalahgunakan kewenangannya. Meskipun terus terang buat saya ini hukuman yang perlu dipikirkan dan kita lihat kedepan seperti apa," kata Maqdir.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Ia dinyatakan terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya