Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Pengacara: Hak Politik Irman Gusman Itu HAM, Tak Bisa Dicabut

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Penasehat hukum Irman Gusman tak setuju atas pencabutan hak politik kliennya sebagaimana vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Keberatan ini juga sudah disampaikan pada nota pembelaan atau pledoi Irman dua pekan lalu.

"Hak politik itu diberikan sebagai hak asasi manusia, karena bagaimanapun juga ini tidak ada hubungannya dengan kegiatan politik. Kalau ini berhubungan untuk mendapatkan jabatan politik, saya kira saya setuju. Tetapi kan ini tidak terkait dengan untuk mendapatkan jabatan politik," tegas Maqdir Ismail.


Hal lainnya, tim pengacara menilai  dengan terbuktinya unsur menerima hadiah, maka pasal yang paling tepat didakwakan kepada Irman adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman yang lebih rendah dari pasal yang digunakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutan pidana.

Pemidanaan dalam Pasal 11 UU Tipikor hanya maksimal lima tahun penjara dan minimal satu tahun penjara. Sementara, jaksa KPK dan majelis hakim menilai, Irman lebih tepat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Dalam pasal itu, ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Tim pengacara Irman tidak sependapat dengan pasal yang digunakan majelis hakim.
Sebab, pasal tersebut menjelaskan mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan.

"Sementara kami berpendapat bahwa tidak ada kegiatan pak Irman yang mempengaruhi kabulog dengan menyalahgunakan kewenangannya. Meskipun terus terang buat saya ini hukuman yang perlu dipikirkan dan kita lihat kedepan seperti apa," kata Maqdir.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Ia dinyatakan terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya