Berita

Hukum

Kuasa Hukum Melihat Kriminalisasi Geo Dipa Makin Jelas

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 16:43 WIB | LAPORAN:

Indikasi kriminalisasi terhadap BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) semakin terlihat jelas. Karena tidak ada satu pun keterangan saksi dari PT Bumigas Energi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.

"Perlu kami sampaikan kembali, apabila kriminalisasi yang tanpa dasar ini dibiarkan dan dikuatkan oleh putusan pengadilan hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi dan penegakan hukum di Indonesia," beber Heru Mardijarto kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 21/2).

Heru dari Kantor Hukum Makarim & Taira didampingi Lia Alizia dan Rudy Andreas Halomoan Sitorus selaku tim kuasa hukum Samsudin Warsa, mantan direktur utama Geo Dipa memberikan tanggapan atas kesaksian dari Bumigas.


Menurut Heru, tidak ada satupun keterangan saksi yang diperiksa pada persidangan dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa. Majelis Hakim seharusnya dapat melihat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak berdasar, karena tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa atau Geo Dipa.

"Oleh karena itu kami akan terus memperjuangan hak-hak klien kami di dalam proses persidangan selanjutnya. Sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan kebenaran terhadap klien kami," jelasnya.

Heru berpendapat apabila kriminalisasi terhadap BUMN dibiarkan maka seluruh direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham Geo Dipa dan PT Pertamina Geothermal Energi pun dapat dilaporkan pidana oleh pihak lain. Dengan maksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi secara melawan hukum.

"Hal demikian akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi dan penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Selain itu, lanjut Heru, hal terebut tentu akan menghambat program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 Megawatt. Sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Apalagi, saat ini PLTP Dieng dan PLTP Patuha telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional karena yang dipermasalahkan dalam perkara termasuk dalam program pemerintah.

Seperti diketahui, pada Senin kemarin (20/2), persidangan ke enam perkara pidana Samsudin Warsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan penuntut umum. Semua saksi dari pihak Bumigas yaitu mantan Managing Director Agus Setiabudi, mantan Presiden Direktur Hariono Moeliawan, dan mantan Komisaris Victor Indrajana. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya