Berita

Hukum

Kuasa Hukum Melihat Kriminalisasi Geo Dipa Makin Jelas

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 16:43 WIB | LAPORAN:

Indikasi kriminalisasi terhadap BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) semakin terlihat jelas. Karena tidak ada satu pun keterangan saksi dari PT Bumigas Energi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.

"Perlu kami sampaikan kembali, apabila kriminalisasi yang tanpa dasar ini dibiarkan dan dikuatkan oleh putusan pengadilan hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi dan penegakan hukum di Indonesia," beber Heru Mardijarto kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 21/2).

Heru dari Kantor Hukum Makarim & Taira didampingi Lia Alizia dan Rudy Andreas Halomoan Sitorus selaku tim kuasa hukum Samsudin Warsa, mantan direktur utama Geo Dipa memberikan tanggapan atas kesaksian dari Bumigas.


Menurut Heru, tidak ada satupun keterangan saksi yang diperiksa pada persidangan dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa. Majelis Hakim seharusnya dapat melihat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak berdasar, karena tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa atau Geo Dipa.

"Oleh karena itu kami akan terus memperjuangan hak-hak klien kami di dalam proses persidangan selanjutnya. Sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan kebenaran terhadap klien kami," jelasnya.

Heru berpendapat apabila kriminalisasi terhadap BUMN dibiarkan maka seluruh direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham Geo Dipa dan PT Pertamina Geothermal Energi pun dapat dilaporkan pidana oleh pihak lain. Dengan maksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi secara melawan hukum.

"Hal demikian akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi dan penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Selain itu, lanjut Heru, hal terebut tentu akan menghambat program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 Megawatt. Sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Apalagi, saat ini PLTP Dieng dan PLTP Patuha telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional karena yang dipermasalahkan dalam perkara termasuk dalam program pemerintah.

Seperti diketahui, pada Senin kemarin (20/2), persidangan ke enam perkara pidana Samsudin Warsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan penuntut umum. Semua saksi dari pihak Bumigas yaitu mantan Managing Director Agus Setiabudi, mantan Presiden Direktur Hariono Moeliawan, dan mantan Komisaris Victor Indrajana. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya