Berita

Gedung MA/net

Hukum

MA Tolak Keluarkan Fatwa Tentang Status Ahok

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 15:52 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung RI (MA) telah menyampaikan surat balasan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang sebelumnya meminta fatwa hukum tentang status kegubernuran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Surat balasan MA menyampaikan bahwa lembaga tersebut tidak dapat memberi pendapat hukum.

"Fatwa sudah ada kemarin, sudah dikeluarkan. Tapi lengkapnya mungkin bisa dilihat saja fatwanya. Sudah langsung dijawab hari itu," kata Wakil Ketua MA, M. Syarifuddin, usai Seminar Publik mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Pidana, di Jakarta, Selasa (21/2).


Ia jelaskan, sudah ada gugatan mengenai pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diproses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Syarifuddin mengakui MA khawatir independensi pengadilan akan terganggun jika pihaknya mengeluarkan fatwa.

"Kalau saya tidak salah, itu karena ada dua gugatan TUN (tata usaha negara) mengenai hal yang sama yang sudah dimasukkan ke PTUN. Kalau kami berikan fatwa, itu akan mengganggu independensi hakim," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin juga menjelaskan, MA bisa dianggap telah memberikan putusan hukum tentang Ahok jika mengeluarkan fatwa ketika di waktu sama sebuah persidangan mengenai perkara itu sedang berjalan di PTUN.

Proses peradilan harus tetap berjalan tanpa terpengaruh MA. Karena itulah, MA menyerahkan kembali persoalan pengaktifan atau penonaktifan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Iya, begitu (menyerahkan kembali ke Mendagri)," ungkap Syarifuddin. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya