Berita

Gedung MA/net

Hukum

MA Tolak Keluarkan Fatwa Tentang Status Ahok

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 15:52 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung RI (MA) telah menyampaikan surat balasan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang sebelumnya meminta fatwa hukum tentang status kegubernuran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Surat balasan MA menyampaikan bahwa lembaga tersebut tidak dapat memberi pendapat hukum.

"Fatwa sudah ada kemarin, sudah dikeluarkan. Tapi lengkapnya mungkin bisa dilihat saja fatwanya. Sudah langsung dijawab hari itu," kata Wakil Ketua MA, M. Syarifuddin, usai Seminar Publik mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Pidana, di Jakarta, Selasa (21/2).


Ia jelaskan, sudah ada gugatan mengenai pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diproses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Syarifuddin mengakui MA khawatir independensi pengadilan akan terganggun jika pihaknya mengeluarkan fatwa.

"Kalau saya tidak salah, itu karena ada dua gugatan TUN (tata usaha negara) mengenai hal yang sama yang sudah dimasukkan ke PTUN. Kalau kami berikan fatwa, itu akan mengganggu independensi hakim," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin juga menjelaskan, MA bisa dianggap telah memberikan putusan hukum tentang Ahok jika mengeluarkan fatwa ketika di waktu sama sebuah persidangan mengenai perkara itu sedang berjalan di PTUN.

Proses peradilan harus tetap berjalan tanpa terpengaruh MA. Karena itulah, MA menyerahkan kembali persoalan pengaktifan atau penonaktifan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Iya, begitu (menyerahkan kembali ke Mendagri)," ungkap Syarifuddin. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya