Berita

Gedung MA/net

Hukum

MA Tolak Keluarkan Fatwa Tentang Status Ahok

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 15:52 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung RI (MA) telah menyampaikan surat balasan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang sebelumnya meminta fatwa hukum tentang status kegubernuran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Surat balasan MA menyampaikan bahwa lembaga tersebut tidak dapat memberi pendapat hukum.

"Fatwa sudah ada kemarin, sudah dikeluarkan. Tapi lengkapnya mungkin bisa dilihat saja fatwanya. Sudah langsung dijawab hari itu," kata Wakil Ketua MA, M. Syarifuddin, usai Seminar Publik mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Pidana, di Jakarta, Selasa (21/2).


Ia jelaskan, sudah ada gugatan mengenai pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diproses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Syarifuddin mengakui MA khawatir independensi pengadilan akan terganggun jika pihaknya mengeluarkan fatwa.

"Kalau saya tidak salah, itu karena ada dua gugatan TUN (tata usaha negara) mengenai hal yang sama yang sudah dimasukkan ke PTUN. Kalau kami berikan fatwa, itu akan mengganggu independensi hakim," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin juga menjelaskan, MA bisa dianggap telah memberikan putusan hukum tentang Ahok jika mengeluarkan fatwa ketika di waktu sama sebuah persidangan mengenai perkara itu sedang berjalan di PTUN.

Proses peradilan harus tetap berjalan tanpa terpengaruh MA. Karena itulah, MA menyerahkan kembali persoalan pengaktifan atau penonaktifan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Iya, begitu (menyerahkan kembali ke Mendagri)," ungkap Syarifuddin. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya