Berita

Politik

PDIP: Hilirisasi Pertambangan Harus Dikembalikan Ke Jalan benar

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 13:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru mencoba membongkar polemik aturan mengenai kewajiban hilirisasi pertambangan dalam negeri. Menurutnya, banyak aturan yang dibuat pemerintah seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah yang mempersulit implementasi kebijakan ini.

Politikus PDIP itu mengatakan bahwa akar aturan hilirisasi sebenarnya adalah UU 4/2009. Namun, kenyatannya banyak revisi Permen dan PP yang akhirnya memperbolehkan ekspor, namun tetap terbentur aturan lama.

Misalnya, jika terbit Kepmen saja untuk memperbolehkan ekspor, maka akan terbentuk Permen 05 dan 06.


"Jika Permen 05 dan 06 direvisi sesuai Kepmen maka pemegang IUP wajib melakukan pemurnian, tapi akan diserang terus karena bertentangan dengan PP 77/2014 yang diteken SBY pada 14 Oktober 2014," katanya di Jakarta, Selasa (21/2).

Dengan begini, kata Falah, tujuan kembali ke tafsir UU 4/2009 tidak akan tercapai. Tujuan kegiatan pertambangan untuk devisa masuk dan lapangan kerja tidak akan tercapai.

"Tujuan mewujudkan industri logam dasar tidak akan tercapai dan akan berakhir pada kegagalan lagi," tegasnya.

Namun demikian, jika sepenuhnya kembali berpegang teguh pada UU 4/2009, pada Bab III dijelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan minerba untuk kepentingan dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga dapat mengendalikan produksi dan ekspor yang selanjutnya diatur dalam PP.

"Dalam BAB XIII aturan ini tegas dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah mineral. Jika ada industri pengolahan (smelter), maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini," jelas Falah yang juga bendahara PBNU ini.

Kemudian dalam BAB XXV Pasal 170 juga tegas dikatakan bahwa pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi wajib melalukan pemurnian selambatnya 5 tahun setelah diundangkan (2009).

"Artinya, kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang KK seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport yang kadar CU 25 persen dilebur menjadi logam CU 99 persen," tutupnya. [ian]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya