Berita

Helikopter Agusta Westland 101/Net

Hukum

Pemerintah Silakan Buka-bukaan Saja

Soal Heli AW 101
SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta membuka secara transparan pembelian Helikopter Agusta Westland 101 yang dilakukan TNI Angkatan Udara. Keterbukaan pemerintah diyakini bisa menghentikan polemik.

Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, polemik pembelian Helikopter Aagusta Westland 101 yang dilakukan oleh TNI AU, bermula dari ketidaksetujuan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo atas mun­culnya Permenhan 28/2015, dimana kewenangan panglima TNI sudah tidak ada lagi.

"Atas polemik ini, diminta untuk segera disikapi secara terbuka ke publik kepada Ryamizard Ryacudu sebagai Menteri Pertahanan. Sikap atau penegasan secara terbuka oleh Ryamizard yang lebih detail saat ini sangat dibutuhkan publik. Karena, di Kemhan (Kementerian Pertahanan) itu, yang namanya keterbukaan sangat mahal sekali," katanya di Jakarta, kemarin.


Menurut Uchok, ada dua isu krusial yang harus dijelaskan ke publik, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu disebut sudah menandatangani pembelian delapan Helikopter Agusta Westland 101.

Kedua, dalam konteks proses pengadaan atau pembelian helikopter AW 101 ini tidak melibatkan Kemhan sama sekali karena semua prosesnya dilaksanakan TNI AU dan pertimbangan internal serta tanpa memperhatikan hal-hal terkait dengan ketentuan pen­gadaan, kebijakan presiden, surat Seskab nomor B.230/ses­kab/polhukam/4/2016 tentang prioritas penggunaan produk dalam negeri.

"Adanya dua opini ini yang saling berbenturan membuat publik bingung atas kebijakan pembelian helikopter ini," jelasnya.

Yang diketahui publik, lanjut Uchok, sesuai peraturan, sep­erti UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, UU nomor 34 tahun 2004 ten­tang TNI, dan UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional semua perencanaan dan anggaran untuk pembelian alusista adalah domain atau tanggung jawab Kemhan, bu­kan Panglima TNI.

"Jadi Menteri Pertahanan harus bicara sekarang juga," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf TNIAngkatan Udara (KSAU) Marsekal TNIHadi Tjahjanto mengatakan, pengadaan he­likopter Agusta Westland (AW) 101 sudah sesuai prosedur.

"Kalau perencanaannya itu yang jelas jakstra (kebijakan dan strategi) ada di Kementerian Pertahanan. Sehingga Kepala Staf sudah berkirim surat ke Kemenhan untuk proses sampai dengan kontrak. Jadi semuanya sudah dipenuhi administrasinya," katanya.

Ia mengatakan, pengadaan helikopter memang dibutuh­kan bagi TNI Angkatan Udara mengingat helikopter angkut yang memiliki kemampuan SAR ada masih kurang. "Kita memiliki tujuh spot, Iswahyudi (Madiun); Malang, Makassar, Pekanbaru, dan Pontianak ditambah spot-spot yang lain, seperti latihan Cakra di Medan dan Halim. Berarti tujuh pe­sawat harus berada di luar," terang Hadi.

Saat ini, lanjutnya lagi, kondisinya ada Lanud yang melakukan SAR dengan menggunakan helikopter Colibri. Ini tidak mungkin dan tidak memenuhi syarat, sehinga KSAU yang lama (Marsekal Purn Agus Supriatna) berpikir kebu­tuhan mendesak akan heli ang­kut pasukan harus diadakan.

Pembelian helikopter pun, masih menurut Hadi, berubah dari heli VVIP ke heli ang­kut yang memiliki kemam­puan SAR. "Itu pun masih beralasankarena dalam pos­tur TNI, kita membutuhkan empat skuadron heli angkut," pungkasnya.  ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya