Berita

Freeport/Net

Politik

Tendang Freeport Dari Bumi Papua!

Melawan Pemerintah
SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 08:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Freeport Indonesia coba main keras. Kemarin, perusahaan tambang asal Amerika ini tegas menolak mengikuti aturan pemerintah yang mensyaratkan, izin usaha mereka diubah dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Freeport bahkan mengancam menggugat ke Badan Arbitrase agar tetap mendapat status KK. Kalau begini sih, tendang saja Freeport dari Bumi Papua.

Seperti diketahui, Freeport telah bekerja sama dengan Indonesia sejak Kontrak Karya I pada Tahun 1967. Kemudian, dilanjutkan dengan Kontrak Karya II di tahun 1991, berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir pada tahun 2021.

Nah, belum lama ini, pemerintah menerbitkan IUPK berdasarkan UU Mineral dan Batu Bara tahun 2009 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Isinya, seluruh perusahaan tambang mineral di Indonesia, termasuk Freeport, harus mengubah statusnya menjadi IUPK jika ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat.


Namun, Freeport menolak. Penolakan ini disuarakan Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson yang terbang khusus dari Amerika. Memberikan keterangan pers di Hotel Fairmont, Jakarta, kemarin, Adkerson mengatakan, saat ini pihaknya sedang bernegosiasi dengan pemerintah ihwal status ini.

"Kami tetap ingin bekerjasama dengan pemerintah. Kami juga berkomitmen untuk berunding dengan pemerintah," ujar Adkerson. Freeport McMoRan merupakan perusahaan induk Freeport Indonesia.

Tidak hanya itu, bos Freeport ini juga mengancam pemerintah akan membawa masalah ini ke Badan Abitrase atau jalur di luar hukum dengan melibatkan pihak ketiga, jika keinginannya melawan aturan pemerintah itu tidak dicapai. "Hari ini Freeport tidak melaporkan ke arbitrase, tapi kami memulai proses untuk melakukan arbitrase," ancamnya.

Intinya, Freeport tetap menginginkan klausul dalam IUPK sama dengan yang diatur dalam KK. Perusahaan yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat, itu meminta agar tarif pajak tetap (nailed down) dan divestasi saham hanya 30 persen.

Selain itu, Adkerson mengklaim, selama 25 tahun terakhir pemerintah Indonesia telah menerima manfaat finansial berupa pajak, royalti dan dividen senilai USD 16,5 miliar atau sekitar Rp 214 triliun. Itu berarti Rp 8 triliun per tahun. Karena itu, Freeport bersikeras meminta kepastian kontrak jangka panjang dari pemerintah Indonesia.

Keinginan ini, bertentangan dengan konstitusi, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Dalam aturan ini, Freeport harus mengubah status KK menjadi IUPK, sekaligus melakukan divestasi saham sampai 51 persen secara bertahap.

Selain itu apa beda KK dengan IUPK? Perbedaannya, dengan status KK, pengelola tambang berkuasa penuh di dalam lokasi tambang. Ia menjadi daerah otonom yang dikuasai pengelola tambang.

Perubahan menjadi IUPK juga membuat Freeport tidak akan lagi mendapatkan izin sepanjang KK yang bisa mencapai 50 tahun. Pemerintah hanya memberikan izin 10 tahun dengan opsi perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun.

Selain itu, Freeport juga kemungkinan akan mengurangi batas area tambangnya. Sebab, area tambang pemegang IUPK dibatasi hanya 25.000 hektar, jauh dari luas area kerja Freeport yang mencapai 90.000 hektar. Meski begitu, Freeport bisa melepas sisa area tambang tersebut dan mengurus izin area tambang baru sesuai ketentuan IUPK, yaitu per 25.000 hektar.

Terakhir, perubahan status KK menjadi IUPK juga membuat Freeport akan dikenakan lebih banyak pajak. Meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengamini adanya silang pendapat antara Freeport dengan pemerintah soal perubahan KK menjadi IUPK. Termasuk membawa wacana ini sampai ke arbitrase. "Kalau tidak mencapai titik temu, memang itu hak masing-masing untuk membawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," jelas Jonan di gedung DPR, kemarin.

Jonan mengatakan, sikap tegasnya ini lantaran pemerintah telah berupaya sedemikian rupa untuk memberi kemudahan bagi Freeport menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Seperti diketahui, Freeport di arel tambang Grasberg, Tembagapura, Mimika, Papua, sudah menghentikan produksi sejak dua pekan lalu, menyusul larangan ekspor mineral konsentrat oleh pemerintah. Padahal, izin ekspor sudah diberikan oleh pemerintah sebanyak 1,1 wet metrik ton, Freeport berkukuh menolak lantaran tak setuju ihwal perubahan status IUPK. Alhasil, ratusan tenaga kerja di-PHK, termasuk para pekerja asing.

Menanggapi pemecatan ini, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut Freeport kejam. "Itu cara tidak umum pada perusahaan besar multinasional karena memblackmail (mengancam) mau layoff (PHK). Dia (Freeport) kejam lakukan layoff," ujar Luhut, kemarin.

Menurut anggota DPR Komisi VII Adian Napitupulu, jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 50 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan maka tidaklah salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas.

Adian melihat, pilihan Freeport saat ini hanya dua. Pertama, patuh dan menghormati UU Minerba 04/2009 yang dibuat bersama pemerintah dan DPR, menghormati dan patuh pada segala peraturan lainnya di bawah UU seperti PP 01 tahun 2017 yang dibuat Presiden Republik Indonesia. "Jika Freeport keberatan, ya silakan pilih pilihan yang kedua yaitu segeralah berkemas dan cari tambang emas di negara lain," ujarnya.

Pengamat energi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi mengatakan, proses penggantian KK menjadi IUPK sebenarnya jalan tengah yang notabene juga menguntungkan Freeport. Pasalnya, perusahaan asal AS itu boleh melakukan eksport konsentrat asalkan membangun smelter.

"IUPK bahkan menguntungkan Freeport karena eksport konsentrat sudah dikeluarkan, sangat diuntungkan oleh pemerintah. Ini mengakomodasi semua," katanya.

Tetapi, katanya, Freeport justru menunjukkan arogansinya dengan sewenang-wenang menolak dijadikan IUPK. Salah satunya tidak mau divestasi sebesar 51 persen. Nah divestasi itu, menurut Fahmy, merupakan amanah konstitusi sebagaimana kehendak rakyat.

"Jadi pemerintah jangan gentar, bahkan kita siap tanpa Freeport di Papua. Paradigma tidak mampu itu harus kita lawan," katanya.

Pemerintah, katanya, mampu melakukan nasionalisasi atas Freeport di bumi Papua. Namun, mengusir Freeport sebaiknya dilakukan setelah 2021 tepatnya ketika perjanjian kerjasama selesai. "Jika dilakukan sebelum itu, maka Indonesia akan rugi," katanya.

Selain itu, lanjut Fahmy, klaim Freeport yang menyetor royalti dan pajak senilai Rp 214 triliun selama 25 tahun terakhir terlalu dibesar-besarkan. Soalnya, jika dibandingan dengan setoran perusahaan BUMN, setoran Freeport ini terlihat tidak besar. Contohnya PT Telkom (tidak termasuk anak usaha) yang 10 tahun terakhir menyetor Rp 87 triliun. Sementara setoran Telkom Grup ke negara rata-rata mencapai Rp 20,4 triliun pertahun.

"Bandingkan lagi dengan pembayaran cukai rokok tahun 2015 yang mencapai Rp 139 triliun. Klaim setoran Freeport ini terlihat kecil sekali," tegas Fahmy. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya