Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Bermula Dari Jual Bubur, Bos Pandawa Kelola Uang Rp 3 Triliun

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 03:41 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penghasilan tidak menentu sebagai seorang tukang bubur, membuat Salman Nuryanto berpikir keras mencari jalur instant meraup rupiah. Hingga suatu waktu, pria bernama asli Dumeri itu mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG) sejak tahun 2014.

"Dari (tahun) 2009 sudah mulai ngumpulin investasi," ujar Direktur Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di kantornya, Senin (20/2).

Upaya tersebut membuahkan hasil. Setidaknya, ada 700 lebih nasabah yang mempercayakan untuk berinvestasi di KSP PMG.


Bagaimana orang-orang bisa percaya kepada pria yang mengaku hanya tamatan SD itu?

Tak hanya brosur, Salman memiliki aktifitas pengajian rutin setiap malam Jumat di kediamannya, Perumahan Sawangan Permai di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, ke Palem Ganda Asri Limo, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Kegiatan yang kerap dihadiri ratusan jemaah tersebut, dimanfaatkan Salman untuk menjaring nasabah. Tak hanya rakyat biasa, nasabahnya pun merambah hingga pejabat TNI.

Pihak kepolisian memaparkan, jika sejumlah nasabah merasa tertarik berinvestasi karena tergiur iming-iming profit yang besar. "Investor nyimpan uang langsung dapat 10 persen. Kemudian tiap bulan dapat lagi 10 persen. Mungkin ini yang memotivasi, sehingga banyak jadi investor," papar alumni Akpol 1992 itu.

Berdasarkan penyelidikan sementara pihak kepolisian, KSP PMG yang dikelola Salman dan rekan, ditengarai telah menampung saldo total hingga Rp 3 triliun.

Kemudian, uang tersebut diinvestasikan kembali oleh Salman dalam berbagai macam bentuk. Salah satunya, lewat investasi kendaraan mewah. "Kami sudah dapat enam kendaraan, kemungkinan bertambah. Kemudian ada berupa aset yg akan kita telusuri dalam proses ini. Kami kerja sama dengan OJK dan Kementerian Koperasi untuk sama-sama menelusuri asetnya," urai Wahyu.

Polisi juga masih menyelidiki modus pria asal Pemalang, Jawa Tengah tersebut. Apakah memang bermaksud menipu, atau ada yang salah dengan manajemen koperasi bisnisnya. "Terkait dengan itu kita tidak bisa menjelaskan saat ini. Apakah gagal me-manage atau sebagainya. Tapi yang jelas dalam administrasi hitungannya tidak tepat. Hambatannya gimana, tapi yang jelas ini terhambat," terang mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

Imbas dari hambatan tersebut, ratusan anggota Pandawa mendatangi rumah Nuryanto, 1 Februari lalu. Sesuai tenggat waktu yang disepakati sebelumnya, nasabah bermaksud untuk meminta pengembalian uang dari KSP PMG.

Namun, hal itu tidak dapat dipenuhi tersangka. Sehingga akhirnya, 22 korban pun mendatangi kantor polisi jajaran PMJ untuk membuat laporan polisi (LP).

Sejak saat itu, Salman mendadak hilang ditelan bumi. Bahkan, Salman mangkir dalam dua kali pemanggilan penyidik terkait kasus tersebut.

Usai gelar perkara, PMJ menetapkan Salman sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 10 Februari lalu. Status Salman yamg buron pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran PMJ.

Hingga akhirnya, Salman dan komplotannya, ditangkap polisi di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (20/2) dini hari.

Diduga masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Hanya saja, hasil penyelidikan sementara, baru empat tersangka yang diamankan polisi.

Selain Salman, tiga rekannya lainnya yang diamankan aparata, antara lain, Subardi, Taryo dan, Madamine.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 3, 4, 5 dan 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya