Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terbukti Menipu, Gordon Gilbert Hild Divonis 3 Tahun Penjara

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 01:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Warga Negara Jerman, Gordon Gilbert Hild, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Gordon terbukti melakukan tindak pidana penipuan investasi yang menyebabkan Yenny Sunaryo kehilangan Rp 8,5 miliar.

"Terdakwa terbukti tidak memenuhi kesepakatan sesuai proposal yang ditawarkan kepada Yenny," kata Ketua Majelis Hakim Made Sutisna membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Dalam pertimbangannya, hakim berpandangan proposal yang ditawarkan Gordon bersama istri kepada Yenny secara jelas menyebut kewajiban yang mesti dipenuhi kedua pihak. Namun surat perjanjian atau akta perjanjian perusahaan yang menjadi kewajiban terdakwa tidak pernah dipenuhi.


"Karena itu majelis hakim menolak seluruh dalil yang terdapat dalam nota pembelaan kuasa hukum yang menganggap kasus ini sebagai ranah perdata,” kata Made

Made menyampaikan bahwa Gordon bersama Ismayanti juga terbukti menyelewengkan keuntungan dari  operasionalisasi Villa Kelapa Dua Retreat 2 di Pekutatan, Negara, Bali sebesar Rp 1,2 miliar. Villa inilah yang jadi obyek investasi yang dibiayai oleh Yenny.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan menipu. Keuntungan Villa yang mestinya juga menjadi hak investor justru dinikmati sendiri. Terdakwa juga mengakui bahwa dana mitra bisnisnya digunakan untuk membeli properti di Selandia Baru," ucap Made.

Dia menyebut hal yang memberatkan Gordon adalah aksinya itu telah menimbulkan kerugian bagi Yenny. Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh Yenny saat persoalan ini terjadi. Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki anak balita.

Hukuman terhadap Gordon lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ismayanti atas kasus yang sama, pekan lalu. Ismayanti dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara 2,5 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Umriani, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Sebab, hakim mampu melihat perkara ini sesuai fakta yang muncul di persidangan. Gordon pun mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya karena bersama istrinya sudah melakukan penipuan.

"Karena sudah terbukti bersalah maka keduanya sudah sepantasnya dihukum atas yang sudah mereka lakukan," ujar dia.

Sedangkan Tomy Alexander , kuasa hukum Yenny menegaskan bahwa vonis terhadap Gordon dan Ismiyanti sesuai dengan fakta persidangan. Vonis ini juga memperkuat kesaksian kliennya bahwa pasangan tersebut sejak awal memang sudah berniat untuk menipu.

"Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi penipuan investasi ini dilakukan di Bali, daerah yang menjadi salah satu lokasi investasi wisata terbaik dan terbesar di Indonesia. Keputusan majelis hakim turut memberikan kepastian hukum bagi investor di Indonesia,” tandasnya.

Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo pada 2011 lalu. Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat. Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya