Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terbukti Menipu, Gordon Gilbert Hild Divonis 3 Tahun Penjara

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 01:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Warga Negara Jerman, Gordon Gilbert Hild, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Gordon terbukti melakukan tindak pidana penipuan investasi yang menyebabkan Yenny Sunaryo kehilangan Rp 8,5 miliar.

"Terdakwa terbukti tidak memenuhi kesepakatan sesuai proposal yang ditawarkan kepada Yenny," kata Ketua Majelis Hakim Made Sutisna membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Dalam pertimbangannya, hakim berpandangan proposal yang ditawarkan Gordon bersama istri kepada Yenny secara jelas menyebut kewajiban yang mesti dipenuhi kedua pihak. Namun surat perjanjian atau akta perjanjian perusahaan yang menjadi kewajiban terdakwa tidak pernah dipenuhi.


"Karena itu majelis hakim menolak seluruh dalil yang terdapat dalam nota pembelaan kuasa hukum yang menganggap kasus ini sebagai ranah perdata,” kata Made

Made menyampaikan bahwa Gordon bersama Ismayanti juga terbukti menyelewengkan keuntungan dari  operasionalisasi Villa Kelapa Dua Retreat 2 di Pekutatan, Negara, Bali sebesar Rp 1,2 miliar. Villa inilah yang jadi obyek investasi yang dibiayai oleh Yenny.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan menipu. Keuntungan Villa yang mestinya juga menjadi hak investor justru dinikmati sendiri. Terdakwa juga mengakui bahwa dana mitra bisnisnya digunakan untuk membeli properti di Selandia Baru," ucap Made.

Dia menyebut hal yang memberatkan Gordon adalah aksinya itu telah menimbulkan kerugian bagi Yenny. Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh Yenny saat persoalan ini terjadi. Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki anak balita.

Hukuman terhadap Gordon lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ismayanti atas kasus yang sama, pekan lalu. Ismayanti dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara 2,5 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Umriani, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Sebab, hakim mampu melihat perkara ini sesuai fakta yang muncul di persidangan. Gordon pun mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya karena bersama istrinya sudah melakukan penipuan.

"Karena sudah terbukti bersalah maka keduanya sudah sepantasnya dihukum atas yang sudah mereka lakukan," ujar dia.

Sedangkan Tomy Alexander , kuasa hukum Yenny menegaskan bahwa vonis terhadap Gordon dan Ismiyanti sesuai dengan fakta persidangan. Vonis ini juga memperkuat kesaksian kliennya bahwa pasangan tersebut sejak awal memang sudah berniat untuk menipu.

"Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi penipuan investasi ini dilakukan di Bali, daerah yang menjadi salah satu lokasi investasi wisata terbaik dan terbesar di Indonesia. Keputusan majelis hakim turut memberikan kepastian hukum bagi investor di Indonesia,” tandasnya.

Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo pada 2011 lalu. Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat. Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya