Berita

Net

Politik

Pemerintah Juga Harus Perhatikan Nasib Ribuan Buruh Freeport

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Polemik antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah terkait kewajiban pembangunan smelter dapat mempengaruhi kelangsungan hidup kurang lebih 30 ribu buruh yang menggantungkan nasibnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Menyusul keberatan Freeport atas ketentuan pemurnian mineral dan lebih memilih untuk mengekspor ke luar negeri karena keuntungan yang diperoleh lebih besar.

Data yang dihimpun Labor Institute Indonesia, perkiraan buruh dan pekerja PT Freeport Indonesia berjumlah 11.700 orang yang merupakan pekerja langsung, dan lebih dari 12.400 orang adalah pekerja kontraktor. Komposisi daripada buruh tersebut lebih kurang 64 persen adalah non Papua, 35 persen asli Papua, dan lebih kurang 2 persen adalah orang asing.

"Apabila para buruh tersebut dirumahkan oleh Freeport dan ratusan perusahaan kontraktornya, maka lebih kurang Rp 1 triliun dana yang dibutuhkan sebagai pesangon. Selain itu, aspek sosial dan budaya juga perlu dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai konsekuensi atas terhentinya produksi Freeport," jelas Analis Politik & HAM Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga kepada waratwan, Senin (20/1).


Menurut Andy, pihaknya mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam menegakkan ketentuan tentang pemurnian mineral di dalam negeri dengan membuka smelter karena juga akan membuka lapangan kerja baru. Akan tetapi, aspek-aspek ekonomi dan kesiapan pemerintah apabila kalah dalam pengadilan apabila Freeport membawanya ke ranah arbitrase internasional.

Dia menambahkan, strategi ketika transformasi kepemilikan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang sebelumnya milik Jepang, sekarang 100 persen milik Indonesia perlu dilakukan pemerintah atas kasus PT Freeport Indonesia. Apabila pemerintah berkeinginan menguasai PT Freeport Indonesia.

"Tetapi dalam masa status quo pengoperasian saat ini, nasib ribuan buruh atau pekerja beserta para keluarganya perlu diperhatikan oleh pemerintah," imbuh Andy.

Diketahui, aturan soal pemurnian mineral di dalam negeri telah tertuang dalam pasal 102, pasal, 103, dan pasal 175 Undang-Undang 4/2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Di mana, perusahaan tambang yang beroprasi di Indonesia diwajibkan membangun smelter untuk mengolah terlebih dulu bahan tambang mentah sebelum diekspor ke luar negeri. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya