Menyikapi perkembangan terakhir terkait permasalahan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI), Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi (Projo) menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 dan aturan turunannya.
Salah satu isu yang secara khusus mendapat sorotan Projo adalah penolakan Freeport terhadap divestasi saham hingga 51 persen, yang diatur secara tegas dalam PP 1/2017.
Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi menjelaskan, divestasi 51 persen adalah kehendak rakyat Indonesia yang dimanivestasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui peraturan pemerintah. Kehendak rakyat tersebut sejalan dengan amanat konstitusi bahwa kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Divestasi 51 persen tersebut harus dilihat sebagai ajakan Presiden Jokowi kepada Freeport untuk bersama mewujudkan amanat konstitusi dan kehendak rakyat," jelasnya kepada redaksi, Senin (20/2).
Sebagai korporasi yang telah beroperasi dan menangguk untung besar selama 50 tahun di Indonesia, sudah saatnya Freeport berupaya bersama pemerintah mewujudkan tujuan yang lebih besar. Melampaui hitung-hitungan profit semata.
"Menolak divestasi 51 persen sama saja menolak ajakan untuk mewujudkan amanat konstitusi Indonesia. Apa pantas korporasi yang sudah mengeruk untung luar biasa besar berperilaku seperti itu," tanya Budi.
Atas dasar itu, Projo mempertanyakan itikad baik Freeport dalam mengembangkan usahanya di Indonesia. Pertanyaan itu makin relevan karena Freeport juga menolak perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan menolak Peraturan Menteri Keuangan tentang bea keluar produk mineral.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah berupaya maksimal mengakomodasi poin-poin kontrak karya ke dalam IUPK, dalam batas koridor peraturan yang ada.
"Ini apa maunya semua ditolak. Kalau persoalannya jaminan kepastian investasi, saya kira pemerintah telah cukup membuka diri untuk membahas," ujar Budi.
Selain itu, Projo juga menyerukan kepada Freeport untuk lebih peka terhadap aspirasi rakyat dan pemerintah Indonesia. Serta menghormati segenap aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ibaratnya di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," pungkas Budi.
[wah]