Berita

Net

Politik

Freeport Harus Tunduk Kehendak Rakyat Indonesia

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 21:37 WIB | LAPORAN:

Menyikapi perkembangan terakhir terkait permasalahan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI), Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi (Projo) menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 dan aturan turunannya.

Salah satu isu yang secara khusus mendapat sorotan Projo adalah penolakan Freeport terhadap divestasi saham hingga 51 persen, yang diatur secara tegas dalam PP 1/2017.

Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi menjelaskan, divestasi 51 persen adalah kehendak rakyat Indonesia yang dimanivestasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui peraturan pemerintah. Kehendak rakyat tersebut sejalan dengan amanat konstitusi bahwa kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


"Divestasi 51 persen tersebut harus dilihat sebagai ajakan Presiden Jokowi kepada Freeport untuk bersama mewujudkan amanat konstitusi dan kehendak rakyat," jelasnya kepada redaksi, Senin (20/2).

Sebagai korporasi yang telah beroperasi dan menangguk untung besar selama 50 tahun di Indonesia, sudah saatnya Freeport berupaya bersama pemerintah mewujudkan tujuan yang lebih besar. Melampaui hitung-hitungan profit semata.

"Menolak divestasi 51 persen sama saja menolak ajakan untuk mewujudkan amanat konstitusi Indonesia. Apa pantas korporasi yang sudah mengeruk untung luar biasa besar berperilaku seperti itu," tanya Budi.

Atas dasar itu, Projo mempertanyakan itikad baik Freeport dalam mengembangkan usahanya di Indonesia. Pertanyaan itu makin relevan karena Freeport juga menolak perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan menolak Peraturan Menteri Keuangan tentang bea keluar produk mineral.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah berupaya maksimal mengakomodasi poin-poin kontrak karya ke dalam IUPK, dalam batas koridor peraturan yang ada.

"Ini apa maunya semua ditolak. Kalau persoalannya jaminan kepastian investasi, saya kira pemerintah telah cukup membuka diri untuk membahas," ujar Budi.

Selain itu, Projo juga menyerukan kepada Freeport untuk lebih peka terhadap aspirasi rakyat dan pemerintah Indonesia. Serta menghormati segenap aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Ibaratnya di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," pungkas Budi. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya