Berita

Ade Armando/net

Hukum

"Allah Bukan Orang Arab" Bukan Pelanggaran Pidana, Kasus Ade Armando Distop

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, batal dipenjara setelah polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.

Padahal, Ade telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pelanggaran tindak pidana Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"(SP3) itu karena kami telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).


Menurut Wahyu, keterangan beberapa saksi menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus Ade. Hal itulah yang menjadi pertimbangan kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus yang menjerat tersangka.

"Dari hasil (pemeriksaan) itu, para ahli tidak menemukan unsur pidana. Ahli yang menyatakan bukan pidana. Tidak ada unsurnya," urai mantan Kapolrestro Jakarta Selatan tersebut.

Terkait pernyataan yang sempat menyinggung Tuhan dan Allah, lanjut Wahyu, bisa dikaitkan dengan tradisi mana saja. Artinya, hal itu tidak termasuk pelanggaran hukum.

"Dari keterangan ahli seperti itu," ujar lulusan Akpol tahun 1992 itu.

Sebelumnya, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan dugaan penodaan agama karena memposting pernyataan sensitif di akun media sosial (medsos) Facebook dan Twitter. Bunyinya, "Allah Bukan Orang Arab", yang dinaikkan di akun Facebook miliknya pada Mei 2015.

Seorang warga bernama Johan Khan melaporkan Ade karena status medsosnya itu pada 23 Mei 2016. Menurut pelapor, Ade telah menghina ayat Al Quran.

Ade telah dipanggil sebanyak dua kali pada tahun 2015 lalu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Status di FB saya 20 Mei 2015 itu, saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab. Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Juni 2016. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya