Berita

Ade Armando/net

Hukum

"Allah Bukan Orang Arab" Bukan Pelanggaran Pidana, Kasus Ade Armando Distop

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, batal dipenjara setelah polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.

Padahal, Ade telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pelanggaran tindak pidana Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"(SP3) itu karena kami telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).


Menurut Wahyu, keterangan beberapa saksi menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus Ade. Hal itulah yang menjadi pertimbangan kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus yang menjerat tersangka.

"Dari hasil (pemeriksaan) itu, para ahli tidak menemukan unsur pidana. Ahli yang menyatakan bukan pidana. Tidak ada unsurnya," urai mantan Kapolrestro Jakarta Selatan tersebut.

Terkait pernyataan yang sempat menyinggung Tuhan dan Allah, lanjut Wahyu, bisa dikaitkan dengan tradisi mana saja. Artinya, hal itu tidak termasuk pelanggaran hukum.

"Dari keterangan ahli seperti itu," ujar lulusan Akpol tahun 1992 itu.

Sebelumnya, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan dugaan penodaan agama karena memposting pernyataan sensitif di akun media sosial (medsos) Facebook dan Twitter. Bunyinya, "Allah Bukan Orang Arab", yang dinaikkan di akun Facebook miliknya pada Mei 2015.

Seorang warga bernama Johan Khan melaporkan Ade karena status medsosnya itu pada 23 Mei 2016. Menurut pelapor, Ade telah menghina ayat Al Quran.

Ade telah dipanggil sebanyak dua kali pada tahun 2015 lalu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Status di FB saya 20 Mei 2015 itu, saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab. Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Juni 2016. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya