Berita

Ade Armando/net

Hukum

"Allah Bukan Orang Arab" Bukan Pelanggaran Pidana, Kasus Ade Armando Distop

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, batal dipenjara setelah polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.

Padahal, Ade telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pelanggaran tindak pidana Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"(SP3) itu karena kami telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).


Menurut Wahyu, keterangan beberapa saksi menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus Ade. Hal itulah yang menjadi pertimbangan kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus yang menjerat tersangka.

"Dari hasil (pemeriksaan) itu, para ahli tidak menemukan unsur pidana. Ahli yang menyatakan bukan pidana. Tidak ada unsurnya," urai mantan Kapolrestro Jakarta Selatan tersebut.

Terkait pernyataan yang sempat menyinggung Tuhan dan Allah, lanjut Wahyu, bisa dikaitkan dengan tradisi mana saja. Artinya, hal itu tidak termasuk pelanggaran hukum.

"Dari keterangan ahli seperti itu," ujar lulusan Akpol tahun 1992 itu.

Sebelumnya, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan dugaan penodaan agama karena memposting pernyataan sensitif di akun media sosial (medsos) Facebook dan Twitter. Bunyinya, "Allah Bukan Orang Arab", yang dinaikkan di akun Facebook miliknya pada Mei 2015.

Seorang warga bernama Johan Khan melaporkan Ade karena status medsosnya itu pada 23 Mei 2016. Menurut pelapor, Ade telah menghina ayat Al Quran.

Ade telah dipanggil sebanyak dua kali pada tahun 2015 lalu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Status di FB saya 20 Mei 2015 itu, saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab. Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Juni 2016. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya