Pengadilan Tipikor Jakarta menggali keterangan dari Ramapanicker Rajamohan Nair, terdakwa kasus suap terhadap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno senilai USD 148.500 atau Rp 1,99 miliar dari Rp 6 miliar yang dijanjikan.
Suap digelontorkan Rajamohan untuk menghapus tunggakan pajak perusahaannya PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dalam dakwaan, muncul nama Arif Budi Sulistyo yang belakangan diketahui adalah adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usai diperiksa, Rajamohan pun mengakui jika dirinya sudah lama mengenal Arif. Persahabatan yang sudah terjalin selama 10 tahun itu dimanfaatkan untuk menjalankan bisnis furniture.
"Beliau (Arif) bisnis furniture, saya pernah ‎beli furniture dari beliau. Itu hubungan dengan Arif," bebernya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 20/2).
Rajamohan pun mengaku jika hubungannya dengan Arif dimanfaatkan untuk berkonsultasi masalah tunggakan pajak perusahan. Namun, dia membantah jika disebut meminta bantuan Arif agar masalahnya bisa dimudahkan.
"Tidak. Sebenarnya sebagai teman itu saya hanya berkonsultasi. Bisa didengar dari pengadilan. Apapun buktinya kan bisa dengar di pengadilan," kilahnya.
Menurut Rajamohan, komunikasi terakhir yang dijalinnya dengan Arif hanya seputar masalah tunggakan pajak perusahan.
"Sebenarnya saya ‎minta bantuan beliau untuk bikin aduan (tunggakan pajak)," ujarnya.
Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Arif pada pertengahan Januari lalu. Namun, namanya tidak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan seperti lazimnya saksi-saksi lain.
Identitas Arif juga tidak disebutkan dalam dakwaan. Namanya muncul dalam kronologi ketika Rajamohan atau Mohan meminta tolong Arif yang merupakan direktur operasional PT Rakabu Sejahtera. Rajamohan meminta bantuan Arif dengan mengirim dokumen-dokumen pajaknya melalui pesan singkat WhatsApp. Oleh Arif, dokumen itu diteruskan kepada Handang.
Baru dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Handang dan Mohan. Perkara Handang masih dalam proses penyidikan, sedangkan Mohan sudah sampai proses dakwaan.
[wah]