Berita

Irman Gusman/net

Hukum

Irman Gusman: Sejujurnya Saya Merasa Terkejut, Terpukul Dan Sedih

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 15:50 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, hak politik Irman pun dicabut.

Menanggapi vonis itu, Irman menyampaikan keputusan itu terlalu berlebihan dan memberatkan dirinya. Irman juga menyindir tuntutan jaksa KPK yang menggunakan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan tinggi atau rendah tuntutan pidana.

"Sejujurnya harus saya sampaikan bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan oleh jaksa dalam perkara saya ini," kata Irman, menyampaikan keberatannya, Senin (20/2)


Menurut Irman, beberapa perkara yang pernah diputus MA tidak dapat disamakan dengan substansi perkara yang sedang ia hadapi. Meski begitu Irman berjanji tetap menghormati putusan hakim.

"Saya meminta waktu tujuh hari kepada majelis hakim untuk pertimbangan. Saya tetap menghormati putusan hakim. Ini menyangkut kultur, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu tidak mungkin tidak ada yang salah. Mudah-mudahan semua bisa menjadi pembelajaran bagi saya," ujar Irman.

"Putusan ini tentu berat untuk saya, tapi yang penting bagaimana kami mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik," tambah politikus asal Sumatera Barat itu.

Selain pidana penjara, Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan Memi yang adalah istri dari Sutanto.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya