Berita

Irman Gusman/net

Hukum

Irman Gusman: Sejujurnya Saya Merasa Terkejut, Terpukul Dan Sedih

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 15:50 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, hak politik Irman pun dicabut.

Menanggapi vonis itu, Irman menyampaikan keputusan itu terlalu berlebihan dan memberatkan dirinya. Irman juga menyindir tuntutan jaksa KPK yang menggunakan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan tinggi atau rendah tuntutan pidana.

"Sejujurnya harus saya sampaikan bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan oleh jaksa dalam perkara saya ini," kata Irman, menyampaikan keberatannya, Senin (20/2)


Menurut Irman, beberapa perkara yang pernah diputus MA tidak dapat disamakan dengan substansi perkara yang sedang ia hadapi. Meski begitu Irman berjanji tetap menghormati putusan hakim.

"Saya meminta waktu tujuh hari kepada majelis hakim untuk pertimbangan. Saya tetap menghormati putusan hakim. Ini menyangkut kultur, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu tidak mungkin tidak ada yang salah. Mudah-mudahan semua bisa menjadi pembelajaran bagi saya," ujar Irman.

"Putusan ini tentu berat untuk saya, tapi yang penting bagaimana kami mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik," tambah politikus asal Sumatera Barat itu.

Selain pidana penjara, Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan Memi yang adalah istri dari Sutanto.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya